Polres Halmahera Selatan Putus Mata Rantai Produksi Miras Ilegal
- 31 Jul 2026 18:48 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Selatan – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali mengintensifkan pemberantasan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dengan menyasar lokasi-lokasi penyulingan di kawasan hutan dan perkebunan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai produksi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, berhasil menemukan dan memusnahkan dua lokasi penyulingan cap tikus di areal perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat 31 Juli 2026.
Di lokasi pertama, petugas menemukan satu unit drum penyulingan yang masih beroperasi dengan sekitar 150 liter bahan baku yang sedang dimasak. Selain itu, ditemukan dua jeriken berisi total 50 liter saguer, satu gelong berisi 20 liter saguer, serta 4 liter cap tikus yang telah siap diedarkan.
Seluruh barang bukti beserta peralatan penyulingan langsung dimusnahkan di lokasi untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas produksi miras ilegal.
Di lokasi kedua yang berada tidak jauh dari lokasi pertama, Tim Saber Miras kembali menemukan satu unit drum penyulingan berisi sekitar 100 liter bahan baku yang sedang diproses. Petugas juga memusnahkan delapan gantungan bambu yang masing-masing berisi 10 liter saguer dengan total 80 liter, dua unit bevak, serta dua unit lingkaran bambu yang digunakan sebagai cerobong penyulingan.
Secara keseluruhan, tim memusnahkan sekitar 350 liter bahan baku saguer, 4 liter minuman keras jenis cap tikus siap edar, serta seluruh sarana dan peralatan yang digunakan dalam proses penyulingan.
Saat petugas tiba di kedua lokasi tersebut, para pemilik tempat penyulingan diduga telah melarikan diri dengan meninggalkan seluruh barang bukti di lokasi.
Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi produksi di kawasan hutan maupun perkebunan.
“Kami tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga memutus mata rantai produksinya. Tim Saber Miras akan terus bergerak untuk menemukan dan memusnahkan tempat-tempat penyulingan cap tikus demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan,” ucapnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran miras di lingkungan sekitar.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Halmahera Selatan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....