Polres Ternate Sita 72 Botol Cap Tikus usai Terima Laporan Warga

  • 31 Jul 2026 17:45 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate menyita 72 botol minuman keras ilegal dalam razia, Kamis 30 Juli 2026 malam. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras.

Razia dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marasabessy. Personel bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi sekitar pukul 20.00 WIT.

Petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Seorang pria berinisial A (31) berhasil diamankan bersama barang bukti minuman keras.

Sebanyak 72 botol Cap Tikus ditemukan dalam tiga karton dus air mineral ukuran 600 mililiter. Penangkapan berlangsung di Lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Utara.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan. Polisi juga melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Ekan Mukadar, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi tersebut mempercepat penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus bersinergi memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas,” ujar IPTU Ekan Mukadar.

Ia menegaskan peredaran minuman keras berpotensi memicu tindak pidana dan gangguan keamanan. Karena itu, Polres Ternate akan terus mengintensifkan razia secara berkelanjutan.

“Razia minuman keras akan terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif,” kata IPTU Ekan Mukadar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....