Polsek Ternate Utara Gagalkan Peredaran 110 Kantong Miras

  • 25 Jul 2026 16:47 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Personel Opsnal Polsek Ternate Utara menggagalkan upaya penyelundupan 110 kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II, Kota Ternate, Jumat, 24 Juli 2026.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman miras menggunakan KM Queen Mary dengan rute Jailolo-Ternate. Personel kemudian melakukan pemeriksaan di dek 1 kapal dan menemukan dua kardus yang dibungkus tas plastik berwarna hijau.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua kardus tersebut berisi 110 kantong Cap Tikus yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Ternate. Barang tersebut diketahui merupakan titipan yang dimuat dari Pelabuhan Jailolo, sementara pemiliknya belum diketahui.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung oleh informasi dari masyarakat,” ujar Sudirjo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi maupun konsumsi minuman keras ilegal serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Sudirjo.

Seluruh barang bukti 110 kantong Cap Tikus tersebut telah diamankan oleh personel Polsek Ternate Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....