Polsek Oba Utara Amankan 420 Kantong Miras Cap Tikus

  • 06 Jun 2026 23:49 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa 420 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Pengungkapan ini terjadi dalam operasi pemeriksaan rutin yang dilaksanakan di Pos Pemeriksaan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Sabtu 6 Juni 2026.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial IB (33). Penghentian kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan rutin di pos yang bersangkutan.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan sebanyak 420 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Markas Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....