Tersangka Kasus Penelantaran Rumah Tangga di Sula Segera Jalani Persidangan

  • 18 Mei 2026 15:09 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Tersangka berinisial WF (39) dengan kasus tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga di Kepulauan Sula segera disidangkan.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai PNS di Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula dan berdomisili di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-45/Q.2.14/Eku.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), serta Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/14.c/V/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 08 Mei 2026 tentang pengajuan tersangka dan barang bukti.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Barang bukti yang diserahkan ikut kepada Jaksa Penuntut Umum berupa satu buku nikah berwarna coklat dengan Nomor: 59/II/2016 tanggal 22 Februari 2016.

Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, melalui Kasi humas Polres Kepulauan Sula IPDA jaya Afandi M. Soumena, menyatakan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula segera melaksanakan penuntutan tersangka dan barang bukti guna melanjutkan proses hukum pada tahap tuntutan,” ujar Ipda Jaya Afandi, Senin 18 Mei 2026.

Polres Kepulauan Sula menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....