Dugaan Pencabulan, Seorang Pria di Sula Dipolisikan

  • 30 Jul 2026 15:06 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Seorang pria berinisial RB alias Lanu (24), warga Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (23).

RA melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Kamis 30 Juli 2026. Setelah mengaku menjadi korban tindakan kekerasan dan perbuatan asusila yang diduga dilakukan RB.

Kepada polisi, RA mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu, korban baru kembali ke rumah setelah membeli voucher WiFi.

Menurut pengakuan korban, terduga pelaku tiba-tiba menghampirinya di depan rumah yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras hingga sampai mencoba melakukan kekerasan terhadap dirinya dan berupaya melakukan tindakan pemerkosaan.

Korban mengaku sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut kemudian didengar seorang warga yang datang ke lokasi. Melihat kedatangan warga, terduga pelaku langsung melarikan diri.

RA mengatakan, dirinya baru melaporkan kejadian tersebut beberapa hari kemudian karena masih menunggu kedatangan suaminya yang saat itu bekerja di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Saumena saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, kami telah menerima laporan dari pelapor atas nama RA terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan," ujar Afandi.

Ia menegaskan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku melalui tahapan penyelidikan.

"Perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....