Polisi Buka Otak di Balik Skenario Wafatnya RU

  • 21 Agt 2026 20:31 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Polres Kepulauan Sula berhasil mengungkap otak dibalik kematian Riswan Umasugi (53) yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak Desa Waihama, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula sejak 16 Agustus 2026.

Berdasarkan olah TKP dan hasil visum, Polres Kepulauan Sula menemukan kejanggalan pada kematian korban yang direkayasa seakan-akan korban meninggal akibat mengalami kecalakaan tunggal.

Tak menunggu lama, kapolres mulai memerintahkan pasukannya untuk membentuk tim khusus agar dilakukan penyelidikan secara intensif. Tim gabungan itu diantaranya, personil Satreskrim, Intelkam serta Babinkantibmas. Bahkan, Kapolres sendiri turun tangan untuk melakukan olah TKP kembali di lokasi penemuan jasad korban.

Langkah tersebut akhirnya dapat membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua orang laki-laki berinisial, AT alis An (25) dan RAF alias Reno yang masih di bawah usia 18 tahun. Sedangkan MT alias Mita (27) seorang wanita yang juga sebagai pegawai honorer.

Sementara, ketiga orang tersangka diamankan di tempat yang berbeda-beda. MT alias Mita diserahkan langsung oleh keluarganya yang diantar dari Desa Kaporo dan petugas menjemputnya di Desa Bajo. Sedangkan, Reno diamankan dari rumah keluarganya di Desa Fatcei, sementara AT di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur.

Melalui konfrensi pers, Jumat 21 Agustus 2026. Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handreas menyampaikan, tersangka AT alias An (25) merupakan otak dibalik skenario setelah meninggalnya Riswan Umasugi.

Ia menjelaskan kronologisnya, setelah An dan Reno mengetahui Mita bersama korban di dalam kamar yang sedang melakukan hubungan intim, kemudian mereka langsung mendobrak pintu lalu masuk mengeroyok korban.

Tersangka AT memukul korban menggunakan tangan sebanyak satu kali dan terkena di bagian pelipis kanan korban. Sedangkan FAR alias Reno memukul korban sebanyak 3 kali yang mengenai pipi kanan sebanyak dua kali dan mata kanan satu kali hingga korban terjatuh tak sadarkan diri.

"Ketika mereka mengecek korban sudah tak lagi menghembuskan nafas, di situ mereka panik dan AT memberikan saran mulai dari mengatur rencana dari menyewa mobil hingga menyembunyikan janazah korban," ujar Handreas.

Ia menambahkan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kemeja batik, celana jeans, jersey, kunci mobil Avanza, kunci sepeda motor, uang tunai dan kartu ATM. Ketiga orang tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Sula.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (3) serta Pasal 46 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....