Edarkan Ganja dan Sabu, Pemuda di Ternate Kembali Diringkus

  • 16 Mei 2026 12:45 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Ternate. Seorang pemuda berinisial MFBM (19 tahun) ditangkap di Jalan Raya, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis 14 Mei 2026, setelah diduga menyimpan ganja dan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki narkotika. “Tim kemudian menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Bobby.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu sachet kecil diduga sabu yang dibungkus tisu di kantong celana pelaku. Polisi juga menemukan 15 sachet kecil diduga ganja di dalam tas ransel miliknya.

Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku. Dari penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan satu sachet kecil diduga ganja di dalam lemari kamar.

Secara keseluruhan, polisi menyita 16 sachet kecil diduga ganja, satu sachet diduga sabu, satu bungkus kertas rokok, satu paket alat hisap sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui sebagian barang tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar Bobby.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....