Polres Halut Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba, Amankan Sabu hingga Pohon Ganja

  • 05 Jun 2026 06:17 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tobelo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sepanjang Februari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat tujuh laporan polisi (LP), termasuk satu kasus tunggakan dari tahun 2025.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasiribu, mengungkapkan para tersangka diamankan dalam sejumlah operasi yang dilakukan jajarannya selama empat bulan terakhir. Keterangan tersebut disampaikan saat konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Narkoba Iptu Sudomo, Kasat Lantas Iptu Moch. Thilio Bintang Onasis, Kasat Reskrim Iptu Rinaldi, Kasat Intelkam, dan Kasi Humas, Rabu, 3 Juni 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas 6,28 gram sabu-sabu, 160,48 gram ganja kering, serta 0,98 gram ganja sintetis.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari sekitar 1,7 meter hingga lebih dari dua meter. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tanaman ganja tersebut diduga telah beberapa kali dipanen.

Kapolres menjelaskan, dari tujuh kasus yang ditangani, dua kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II). Sementara itu, dua kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan satu kasus masih dalam proses penyelidikan.

"Adapun dua kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penghentian penyidikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan tersebut diambil karena para pelaku memenuhi syarat sebagai penyalah guna narkotika yang berhak menjalani rehabilitasi," ujar Kapolres.

Erlichson menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Salah satu modus yang terungkap adalah pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima palsu.

Dalam praktiknya, nama yang tercantum sebagai penerima paket berbeda dengan orang yang datang mengambil barang kiriman tersebut. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan menyamarkan identitas pelaku yang sebenarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....