Polsek Bacan Timur Sita 53 Kantong Miras Ilegal

  • 28 Apr 2026 00:32 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Selatan - Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Bacan Timur, terus menggencarkan upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

Kegiatan rutin ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, pada Senin 27 April 2026

Peredaran miras, khususnya jenis cap tikus, diketahui menjadi salah satu faktor utama pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas di wilayah Bacan Timur. Oleh karena itu, jajaran Polsek Bacan Timur secara intensif melaksanakan patroli serta penindakan terhadap para pelaku peredaran miras ilegal.

Dalam kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel piket, petugas mendapati dua orang pria yang menggunakan sepeda motor dan diduga hendak membeli miras di salah satu rumah warga di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek kemudian melakukan pemeriksaan di tempat yang dicurigai dan dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sebanyak 53 kantong minuman keras jenis cap tikus yang telah dikemas dan siap diedarkan. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Bacan Timur guna proses lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan teguran keras kepada penjual agar tidak lagi melakukan aktivitas penjualan miras, karena dapat meresahkan masyarakat serta berpotensi memicu terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran minuman keras di wilayahnya,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....