Polres Halut Amankan Pelaku Diduga Miliki Narkoba
- 30 Nov 2025 20:43 WIB
- Ternate
KBRN, Halmahera Utara: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap seorang pria inisial JY (31 tahun) diduga edarkan sabu di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (29/11/2025).
Kasat Res Narkoba IPTU, Sudomo Latani, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial JY memiliki narkotika gol l jenis sabu di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmanera Utara.
IPTU Sudomo menjelaskan, pasca mengantongi informasi ini tim Satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi melakukan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian sampai di tempat terlihat seorang pria di samping Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM yang dicurigai mengantongi barang haram.
"Tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan temukan 1 sachet kecil didalam tas samping warna coklat serta 1 sachet kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok disampingnya," ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan langsung diamankan untuk dimintai keterangan lantaran diduga miliki narkotika jenis sabu. Berdasarkan dari hasil interogasi barang haram ini diperoleh salah satu warga di Kecamatan Galela.
Tak sampai disitu, dalam penyelidikan tim telah mengunjungi rumah bersangkutan JY dan kemudian melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti.
"Barang bukti yang telah diamankan berupa yakni l sedotan, 1 gunting, kertas obat, 2 sachet sabu berat 0,24 gram, 1 tas kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 unit telfon genggam dan 1 pembungkus rokok," katanya.
Olehnya itu, berdasarkan dengan hasil tes urine bahwa yang bersangkutan juga yaitu terduga pelaku inisial JY positif Amp dan Thc. Dia menegaskan, bersangkutan saat ini diamankan di Polres Halmahera Utara untuk proses hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....