Polsek Mangoli Barat Amankan 25 Botol Cap Tikus

  • 29 Sep 2025 20:34 WIB
  •  Ternate

KBRN, Sula: Personel Polsek Mangoli Barat berhasil mengamankan 25 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam operasi razia yang digelar secara door to door di Desa Leko Sula, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Senin (29/9/2025).

Razia ini menyasar ke rumah-rumah warga yang diduga memperjualbelikan miras. Dari hasil operasi, polisi menemukan barang bukti miras yang dijual oleh tiga warga, yakni HS (36) dengan 5 botol, DM (39) dengan 17 botol, dan LB dengan 3 botol.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara para penjual dibawa ke Mapolsek Mangoli Barat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora menyatakan, kegiatan razia ini merupakan langkah nyata Polri dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Mangoli Barat.

“Selain mengamankan barang bukti, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal,” ucapnya.

Menurut Faisal, razia ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan untuk menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif di wilayah Mangoli Barat.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dengan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Operasi ini melibatkan personel Polsek Mangoli Barat bersama perangkat desa, di antaranya Aipda M. Khadafit Sangaji, Aipda Ismail Bahdi, Aipda Jamal, Bripka Fadli K. Umafagur, S.H, Bripda Rizal Usman, serta Kepala Dusun I Desa Leko Sula.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....