OJK Maluku Utara Catat 1.565 Layanan Konsumen hingga Agustus 2026

  • 18 Agt 2026 09:48 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 1.565 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, dalam kegiatan Media Update Semester I 2026 di Ternate, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dari total layanan tersebut, permintaan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Tercatat 1.360 permintaan SLIK, terdiri dari 951 layanan secara daring dan 409 layanan secara luring atau sekitar 86,90 persen dari total layanan di Kantor OJK Provinsi Maluku Utara.

Selain layanan SLIK, OJK Maluku Utara menerima 132 permintaan pemberian informasi dari masyarakat atau sekitar 8,43 persen dari keseluruhan layanan. "Sementara itu, sebanyak 73 pengaduan konsumen tercatat hingga Agustus 2026 atau sekitar 4,66 persen dari total layanan," ucap Adi Surahmat.

Layanan web dan walk-in customer di Kantor OJK Provinsi Maluku Utara. (Foto: RRI).

Di sisi lain, OJK Maluku Utara juga mencatat pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Menurutnya, pada semester I 2026, tercatat 118 pengaduan terdaftar melalui SIPASTI, dengan 23 laporan berkaitan dengan investasi ilegal dan 94 laporan pinjaman online ilegal.

Sementara itu, laporan yang diterima melalui IASC mencapai 1.104 pengaduan. Kota Ternate menjadi wilayah dengan laporan terbanyak sebanyak 495 laporan, disusul Halmahera Tengah 129 laporan, Halmahera Selatan 112 laporan, Tidore Kepulauan 109 laporan, dan Halmahera Utara 64 laporan.

Laporan Satgas PASTI dan IASC di Maluku Utara, Semester I 2026. (Foto: RRI).

Berdasarkan modus yang dilaporkan ke IASC, penipuan transaksi belanja atau jual beli online menjadi modus paling dominan dengan 163 laporan. "Modus lainnya meliputi penipuan mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 80 laporan, penipuan penawaran kerja 69 laporan, penipuan investasi 57 laporan, serta penipuan melalui media sosial 48 laporan," kata Adi Surahmat, menjelaskan.

Data OJK juga menunjukkan masyarakat yang melaporkan aktivitas keuangan ilegal didominasi perempuan sebesar 65 persen, sementara laki-laki 35 persen. Rentang usia pelapor paling banyak berada pada kelompok 18–25 tahun, 26–35 tahun, dan 36–50 tahun, yang menunjukkan pentingnya peningkatan literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital.

Adi Surahmat menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian sebelum melakukan transaksi maupun menggunakan layanan keuangan digital. OJK bersama Satgas PASTI dan IASC terus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah semakin banyak korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....