Cegah Penipuan, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank
- 19 Nov 2025 13:37 WIB
- Ternate
KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini bertujuan untuk menstandarisasi tata kelola rekening di sektor perbankan, meningkatkan perlindungan nasabah, dan mencegah praktik penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pengelolaan rekening kini harus dilakukan dengan tata kelola yang baik. "Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening," kata Dian.
Melalui POJK ini, OJK mewajibkan bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pengelolaan rekening. Bank juga harus memastikan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan dan menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun jaringan digital.
Aturan ini mendefinisikan tiga klasifikasi status rekening nasabah. Status rekening ini wajib ditampilkan bank pada kanal digital dan fisik sebagai media komunikasi dengan nasabah.
1. Rekening Aktif: Rekening dengan aktivitas transaksi (pemasukan, penarikan, atau cek saldo).
2. Rekening Tidak Aktif (Inactive): Rekening yang tidak ada aktivitas selama lebih dari 360 hari.
3. Rekening Dormant (Pasif): Rekening yang tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
POJK ini mengatur secara seimbang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta beritikad baik dalam berhubungan dengan bank.
Sementara itu, bank diwajibkan memiliki sistem flagging (penandaan) rekening, menetapkan kriteria rekening tidak aktif/dormant. Dan memastikan perlindungan data pribadi nasabah.
Melalui penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT-PPPSPM), strategi anti-fraud, dan manajemen risiko yang ketat. Penerbitan POJK ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....