49.095 Rekening Terkait Penipuan Marak Beredar di Masyarakat

  • 30 Jan 2025 08:25 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan laporan sebanyak 49.095 rekening terkait penipuan yang marak beredar di masyarakat. Dari total tersebut, sebanyak 14.099 rekening telah dilakukan pemblokiran atau mencapai 28,72 persen.

“Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen),” kata Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Robert H.P. Sianipar, Kamis (30/1/2025).

Robert menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening penipuan ini dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI yang didirikan pada 22 November 2024.

Pembentukan IASC kata Robert, bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan. Penanganan pelaporan penipuan dilakukan dengan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Langkah selanjutnya, IASC melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” kata Robert, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....