LPS Jamin Penuh 99,98 Persen Rekening Nasabah Bank di Maluku Utara

  • 10 Agt 2026 15:47 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Sebanyak 99,98 persen rekening nasabah perbankan di Maluku Utara atau mencapai sekitar 2,07 juta rekening telah dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan cakupan penjaminan secara nasional yang mencapai 99,95 persen.

Kepastian penjaminan tersebut menjadi salah satu pesan utama LPS dalam kegiatan "LPS Media Meet Up Maluku Utara 2026" yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Bela Hotel Ternate, Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi dengan media untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, menjelaskan LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank. Namun, penjaminan tersebut tetap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan dinyatakan layak dibayar.

Prayitno menyebut ketentuan tersebut dikenal dengan "Syarat 3T", yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum. "LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T," kata Prayitno.

LPS Media Meet Up Maluku Utara 2026 yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Bela Hotel Ternate, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: RRI/db).

Tingginya cakupan penjaminan simpanan di Maluku Utara menunjukkan sebagian besar rekening masyarakat berada dalam perlindungan LPS. Kondisi tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyimpan dan menggunakan layanan perbankan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengatakan kepercayaan publik terhadap industri perbankan tidak terlepas dari kualitas informasi yang diterima masyarakat. Karena itu, media memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat sekaligus meluruskan informasi keliru atau hoaks terkait sektor keuangan.

"Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dibangun melalui informasi yang akurat. Untuk itu, LPS memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangkal penyebaran hoaks terkait sektor keuangan," ujar Fuad.

Fuad juga menyampaikan apresiasi kepada insan media di Maluku Utara yang selama ini menjadi mitra LPS dalam menyebarluaskan informasi mengenai penjaminan simpanan dan literasi keuangan. Menurutnya, kolaborasi dengan media diperlukan agar pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan peran LPS dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, LPS turut menghadirkan Pengamat Ekonomi Universitas Khairun, Dr. Aziz Hasyim. Ia menilai kepercayaan atau trust merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan karena industri perbankan sangat sensitif terhadap sentimen dan persepsi publik.

Menurut Aziz, sistem keuangan yang sehat akan mendukung perputaran modal ke sektor riil, menjaga aktivitas bisnis, serta membuka peluang kerja. Sebaliknya, informasi yang tidak akurat dan menimbulkan kepanikan dapat mengganggu kepercayaan masyarakat dan berpotensi memberikan dampak terhadap stabilitas keuangan.

Karena itu, Aziz menilai media memiliki peran penting sebagai penggerak literasi sekaligus penjernih informasi di tengah masyarakat. "Media memiliki peran strategis sebagai penggerak literasi publik sekaligus penjernih informasi. Pemberitaan yang edukatif, objektif, dan berbasis data sangat penting dalam membantu mencegah penyebaran rumor maupun informasi yang berpotensi menimbulkan kepanikan," kata Aziz, menegaskan.

LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain menjamin simpanan nasabah, LPS memiliki fungsi melaksanakan resolusi bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Melalui sinergi dengan media, LPS berharap pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan, syarat simpanan layak bayar, serta pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat semakin meningkat. Literasi dan informasi yang baik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....