Satgas PASTI OJK Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal
- 30 Jan 2025 07:52 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Robert H.P. Sianipar, Kamis (30/1/2025).
“Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) di sejumlah situs dan aplikasi,” kata Robert menjelaskan. Kemudian terdapat 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI kata dia juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum. Oknum tersebut memiliki modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan.
“Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal,” ujar Robert.
Dia menambahkan, sejak 2017 sampai 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Entitas tersebut terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada. Masyarakat agar tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus penipuan di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ucapnya.
Selain itu, kata Robert, Satgas PASTI menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring illegal. Nomor tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kemkomdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” kata Robert.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....