Tentang UU Masyarakat Hukum Adat, Begini Kata Graal

  • 26 Agt 2025 14:57 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, R. Graal Taliawo, mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Masyarakat Hukum Adat. Graal mengaku, perihal ini ia juga sudah membangun komunikasi dengan DPR RI, agar UU Masyarakat Hukum Adat segera direalisasikan.

“Di internal DPR, dari fraksi NasDem dan PKB yang juga ikut mendorong (UU Masyarakat Hukum Adat). Saya sudah komunikasi dengan pimpinan badan legislatifnya (baleg), kalau bisa tahun ini kita sudah membahas dan dieksekusi menjadi UU,” ujar Graal, ditulis Selasa (26/8/2025)..

Menurutnya, adanya UU ini akan memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat hukum adat. Sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat, berikut lahan/hutan adat.

“Menurut saya (UU Hukum Masyarakat Adat), kita harus segera berproses. Karena dengan begitu kita akan memberikan kepastian hukum bagi perlindungan masyarakat adat,” ucap Anggota Komite II DPD RI ini.

Sisi lainnya, sambung Graal, UU Masyarakat Hukum Adat, akan melindungi masyarakat dari adanya intervensi lahan adat. “UU ini akan melindungi mereka dari okupansi dan ekspansi pertambangan, kalau tidak ada maka sangat berbahaya sekali,” kata Graal, tegas.

Namun demikian, untuk menjaga eksistensi masyarakat adat, juga diperlukan adanya peraturan daerah (Perda). Saat kunjungannya ke Halmahera Barat, Graal pun telah mendorong Pemda setempat menyusun Perda masyarakat Hukum Adat.

“Memang dibutuhkan selevel Perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat secara detail. Jadi seperti di Provinsi Maluku Utara, belum ada Perda sama sekali yang mengakui masyarakat hukum adat kita,” ujarnya.

Dengan adanya Perda itu pula, maka pemerintah akan dengan mudah menetapkan di mana lahan adat secara mendetail. Apalagi berbicara berkaitan adat dan lahan hutan adat, sarat akan konflik internal.

“Dengan adanya Perda itu kita akan tahu di mana lahan-lahan yang disebut dengan hak ulayat dan hutan adat. Karena itu rumit, dan proses penetapan hutan adat itu tidak mudah,” kata Graal, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....