Karantina Maluku Utara Tahan 150 Kg Daging Anjing
- 15 Feb 2026 16:17 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Jailolo – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara menahan 150 kilogram daging anjing yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado. Daging tersebut ditemukan saat pemeriksaan di Pospel Pelabuhan Laut Jailolo, Halmahera Barat, Sabtu, 14 Februari 2026, karena tidak dilengkapi dokumen resmi karantina.
Penahanan dilakukan lantaran media pembawa tidak memenuhi syarat lalu lintas hewan dan dinilai tidak layak konsumsi. Selain itu, daging tersebut tidak dapat dijamin kesehatannya.
Dengan demikian, daging tersebut dapat berisiko menularkan penyakit ke hewan maupun manusia. Terutama di tengah kewaspadaan terhadap Virus Nipah yang mewabah di salah satu negara.
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk pencegahan dini. Tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan wilayah dari potensi masuknya penyakit berbahaya.
“Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia,” ujar Sugeng, dalam keterangan pers, Minggu, 15 Februari 2026. Ia menekankan bahwa setiap lalu lintas media pembawa berisiko wajib diawasi ketat dan harus memenuhi seluruh persyaratan karantina.

Penindakan bermula saat petugas melakukan pengawasan kedatangan kapal dan menemukan tiga boks tanpa dokumen karantina. Setelah diperiksa secara fisik, boks tersebut diketahui berisi daging anjing yang rencananya akan dikirim ke wilayah Halmahera Timur.
Sugeng menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan Badan Karantina Indonesia. Kebijakan tersebut juga merujuk pada arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean melalui Surat Edaran Sekretariat Utama.
Surat Edaran dengan Nomor 320 Tahun 2026 tersebut menegaskan tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa. Secara ilmiah, Virus Nipah dapat menginfeksi berbagai jenis hewan, tidak hanya kelelawar buah sebagai inang alami tetapi juga hewan lain termasuk anjing.
Penularan ke manusia dapat terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh hewan terinfeksi maupun konsumsi produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya. Karena itu, peredaran daging anjing tanpa pengawasan karantina dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Karantina Maluku Utara pun mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina. Serta tidak melalulintaskan media pembawa tanpa dokumen dan jaminan kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....