Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

  • 30 Jul 2026 22:52 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi produk yang dijual pelaku usaha mikro, kecil, hingga pedagang kaki lima. Pelaku usaha yang produknya belum memenuhi ketentuan wajib mencantumkan keterangan nonhalal sesuai aturan pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap produk makanan dan minuman. Keterangan halal maupun nonhalal diharapkan membantu masyarakat menentukan produk sesuai kebutuhan dan keyakinannya. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar.

Kementerian Agama menegaskan pelaku usaha masih memiliki kesempatan mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati. Program tersebut diberikan pemerintah melalui subsidi untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Fasilitas tersebut terutama menjadi peluang bagi pelaku usaha yang menghadapi keterbatasan biaya sertifikasi.

Proses sertifikasi halal juga diharapkan mendorong pelaku usaha memperhatikan bahan baku yang digunakan. Selain bahan, proses produksi juga perlu dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Konsistensi tersebut penting untuk memastikan produk tetap memenuhi ketentuan halal selama proses produksi berlangsung.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemerintah. Status halal juga dapat menjadi nilai tambah ketika produk dipasarkan kepada masyarakat yang semakin memperhatikan kehalalan. Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang pasar lebih luas bagi produk makanan dan minuman lokal.

Kewajiban tersebut juga mencakup pelaku usaha kecil yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat sehari-hari. Warung, usaha rumahan, hingga pedagang kaki lima perlu memperhatikan ketentuan sebelum batas waktu pemberlakuan. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu mempersiapkan dokumen dan proses sertifikasi produknya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut turut memperkuat perkembangan industri halal sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Produk bersertifikat halal dinilai memiliki peluang lebih besar memasuki pasar halal yang terus berkembang. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan nilai jual sekaligus memperluas jaringan pemasaran.

Pada akhirnya, sertifikasi halal diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus pelaku usaha secara berkelanjutan. Konsumen memperoleh informasi produk yang lebih jelas, sedangkan pelaku usaha mendapatkan peluang meningkatkan kepercayaan pasar. Sinergi tersebut diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi syariah Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....