DLH Ternate Dorong Pemanfaatan Slag Nikel
- 27 Nov 2025 08:41 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Kekhawatiran terkait meningkatnya aktivitas tambang ilegal di Kota Ternate kembali mencuat. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Musli Muhammad menegaskan bahwa, banyak pelaku usaha diduga menyalahgunakan izin pemerataan lahan untuk kegiatan eksploitasi material bangunan.
Musli menjelaskan dalam program Diaog Ternate Pagi, Selasa (25/11/2025) bahwa izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Ternate bukanlah izin eksplorasi maupun produksi, melainkan hanya izin pemerataan lahan. Namun demikian, sebagian pelaku usaha tetap melakukan aktivitas penambangan yang masuk kategori ilegal.
“Kami temukan ada beberapa yang memanfaatkan izin itu di luar dari fungsi yang sudah diatur,” ungkap Musli.
Menurutnya, tingginya kebutuhan material bangunan di Kota Ternate menjadi salah satu pemicu maraknya penambangan ilegal. Besarnya permintaan pasar membuat sejumlah pelaku usaha nekat melakukan eksploitasi tanpa izin yang sesuai.
“Kondisi ini jelas merugikan daerah karena potensi pendapatan tidak masuk ke kas pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan catatan DLH Kota Ternate, sebelum penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2020, hanya terdapat 10 izin pemerataan lahan yang diterbitkan pada periode 2017–2020. Namun setelah OSS diberlakukan, jumlahnya melonjak drastis hingga sekitar 60 izin, dan semuanya adalah izin pemerataan, bukan izin eksplorasi.
Lonjakan izin ini diikuti dengan praktik penyalahgunaan oleh sejumlah oknum pengusaha yang memanfaatkan celah regulasi untuk melakukan aktivitas tambang.
Penyalahgunaan izin pemerataan lahan dinilai berpotensi menyebabkan:
kerusakan lingkungan,
gangguan terhadap rencana tata ruang,
hilangnya potensi pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan dan mineral.
Musli menegaskan bahwa DLH Ternate tidak akan memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun jika ditemukan pelanggaran terkait izin. “Kalau izinnya disalahgunakan, kami tidak akan proses. Itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Sebagai solusi atas tingginya kebutuhan material konstruksi, Musli menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemanfaatan slag nikel, yaitu limbah olahan nikel yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, slag nikel memiliki potensi sebagai material alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap galian C, meski tetap perlu pengawasan dan kajian lingkungan yang ketat mengingat sifatnya yang tergolong limbah industri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....