Kemenag Cimahi Perkuat Bimbingan Pranikah Calon Pengantin

  • 29 Jun 2025 07:24 WIB
  •  Bandung

KBRN, Cimahi: Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi terus memperkuat pelaksanaan program bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin (catin). Program ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Kemenag untuk membekali calon pasangan suami istri dengan pengetahuan serta keterampilan membangun rumah tangga harmonis dan berkelanjutan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Cimahi, Budi Ali Hidayat, menjelaskan bahwa sejak awal 2021 pihaknya mulai menjalin kolaborasi dengan sejumlah instansi. Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Dulu bimbingan perkawinan dilakukan secara mandiri oleh Kemenag. Sekarang sudah ada kolaborasi lintas sektor. Para calon pengantin yang mendaftar ke KUA sudah membawa kelengkapan administrasi, termasuk hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan dari kelurahan,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).

Kegiatan bimbingan dilaksanakan secara bertahap di berbagai lokasi, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), aula kecamatan, atau kantor Kemenag Cimahi. “Hingga pertengahan 2025, program ini telah memasuki angkatan ke-10,” ucapnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam bimbingan pranikah meliputi lima aspek utama, yakni kesehatan reproduksi dan perencanaan keuangan, ketahanan keluarga, keuangan syariah, psikologi keluarga, serta fiqih keluarga. Materi tersebut, bertujuan membekali calon pengantin dengan pemahaman menyeluruh sebelum menjalani kehidupan rumah tangga.

Budi juga menekankan pentingnya kesiapan mental dan pengetahuan sebelum menikah, terutama untuk calon pengantin di kota Cimahi. “Pada 2026 nanti, rencananya akan diberlakukan sistem bimbingan pranikah minimal tiga bulan sebelum pendaftaran nikah. Hal ini untuk memastikan para calon pengantin benar-benar siap secara ilmu, mental, dan spiritual,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sesuai UU nomor 16 tahun 2019 revisi UU no. 1/1974 terkait tentang usia pernikahan minimal 19 tahun. Sejak perubahan regulasi tersebut, angka pernikahan dini di bawah 19 tahun di Cimahi mengalami penurunan signifikan.

“Kami perketat standar operasional prosedur, intensifkan sosialisasi, dan perkuat edukasi melalui para penghulu serta penyuluh agama. Alhamdulillah, pada 2023–2024, angka pernikahan di bawah usia 19 tahun menyusut drastis,” kata Budi.

Peserta bimbingan akan memperoleh sertifikat sebagai syarat administratif untuk melanjutkan proses pernikahan. Adapun janda atau duda yang hendak menikah kembali tetap diwajibkan mengikuti bimbingan secara mandiri di kantor KUA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....