Pemkot Tanjungbalai Bayar Ganti Rugi GOR

  • 27 Des 2025 11:55 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Pemerintah Kota Tanjungbalai menyepakati pembayaran ganti rugi sengketa lahan Gedung Olahraga Tanjungbalai. Kesepakatan tersebut mengakhiri sengketa yang berlangsung selama dua belas tahun.

Pembayaran ganti rugi dilakukan kepada ahli waris almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty. Sengketa melibatkan lahan seluas 18.708 meter persegi di Kecamatan Datuk Bandar.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyebut penyelesaian sengketa menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan aset tidak boleh berlarut dan merugikan masyarakat.

“Kesepakatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000 telah kami sepakati bersama,” kata Mahyaruddin Salim, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Tahap pertama dialokasikan melalui perubahan anggaran tahun berjalan.

“Tahap pertama dibayarkan Rp4,4 miliar melalui P.APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.

Mahyaruddin Salim menambahkan, sisa pembayaran sebesar Rp4 miliar akan diselesaikan pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Kesepakatan pembayaran ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan aparat penegak hukum. Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai turut hadir.

Usai penandatanganan, pemerintah dan ahli waris membuka gembok aset yang disegel. Tiga bangunan, termasuk GOR, kini dapat diakses kembali.

“Kondisi GOR sangat memprihatinkan dan membutuhkan pembenahan,” ujar Mahyaruddin Salim.

Ia menyebut, pemerintah daerah memiliki pekerjaan rumah untuk menata kembali GOR. Penataan akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Mahyaruddin Salim berharap penyelesaian sengketa menjadi momentum kebangkitan olahraga. Ia juga menilai hal ini sebagai simbol penyelesaian masalah aset demi kepentingan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....