Pemkot Tanjungbalai Ganti Rugi Lahan GOR Rp8,4 Miliar

  • 27 Des 2025 12:05 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Pemerintah Kota Tanjungbalai mengalokasikan dana sebesar 8,4 miliar rupiah untuk membayar ganti rugi lahan Gedung Olahraga kepada ahli waris. Langkah ini diambil guna memastikan status hukum aset daerah di wilayah Kecamatan Datuk Bandar menjadi jelas.

Proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap dengan mempertimbangkan kondisi efisiensi anggaran daerah yang sedang berjalan. Tahap pertama sebesar 4,4 miliar rupiah telah dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disaksikan unsur Forkopimda.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menyatakan bahwa sisa pembayaran sebesar 4 miliar rupiah akan dilunasi pada tahun anggaran 2026 mendatang. Meskipun anggaran terbatas, pemerintah memprioritaskan penyelesaian sengketa agar fasilitas umum tersebut tidak lagi terbengkalai.

"Kami fokuskan dulu pembayaran ganti rugi lahan," kata Mahyaruddin, Selasa (23/12/2025).

Mahyaruddin menambahkan bahwa kondisi fisik bangunan saat ini cukup memprihatinkan sehingga memerlukan perbaikan besar sebelum digunakan secara maksimal. Pemerintah daerah segera menyusun rencana penataan ulang agar GOR layak digunakan bagi para pecinta olahraga dan komunitas pemuda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....