Krisis di Akar Rumput, Menakar Jalan Buntu Kekosongan 341 Perangkat Desa di Sragen
- 23 Jun 2026 08:59 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Ketimpangan fungsi birokrasi di tingkat desa se-Kabupaten Sragen kian mengkhawatirkan. Dengan kosongnya 341 formasi Perangkat Desa (Perdes), roda pemerintahan lokal tidak lagi berjalan ideal, melainkan dipaksa bertahan di atas tumpukan beban kerja ganda (double job).
Desakan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Praja) Sragen ke DPRD bukanlah keluhan administratif semata, melainkan sebuah alarm darurat pelayanan publik.
Ketika sebuah desa kehilangan tiga hingga lima personelnya sekaligus karena pensiun, profesionalitas kerja otomatis runtuh. Tugas krusial seperti pemaksimalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga administrasi harian kini dipikul lewat skema rangkap jabatan.
Ironisnya, aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengamanatkan pengisian maksimal 60 hari pasca-kekosongan justru terabaikan akibat kelalaian kolektif—baik dari pasifnya usulan Kepala Desa maupun tumpulnya fungsi pengawasan Pemerintah Daerah.
Penyelesaian krisis ini tampak sengaja ditarik ulur ke dalam labirin birokrasi. Secara legal-formal, pemerintah daerah berlindung di balik urutan tata perundang-undangan: menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebelum merevisi Perda Perangkat Desa.
Namun, di balik tameng regulasi tersebut, terdapat dua realitas politik-ekonomi yang sulit dibantah.
Pertama kebijakan Bupati yang cenderung menahan pengisian ini memicu spekulasi bahwa posisi lowong sengaja dipelihara demi momentum politik strategis menjelang kontestasi daerah.
Kedua Guncangan Fiskal APBD, dimana Postur anggaran Kabupaten Sragen yang sedang melakukan efisiensi ketat memperlihatkan ketidakmampuan daerah untuk mendanai gaji dan tunjangan bagi 341 perangkat baru.
Sikap legislatif yang bersikukuh menunggu Permendagri demi menghindari risiko hukum adalah langkah aman yang normatif. Namun, roda pelayanan desa tidak bisa mandek menunggu ketidakpastian regulasi pusat. Mengorbankan efektivitas pelayanan publik demi efisiensi anggaran atau taktik politik adalah preseden buruk.
Jika Bupati tidak berani mengambil lompatan diskresi taktis (seperti menerbitkan Perbup transisi), maka yang dikorbankan bukan sekadar kenyamanan kerja para pamong yang mengalami burnout (kelelahan fisik, mental maupun stres akibat beban kerja) melainkan hak konstitusional masyarakat Sragen untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan profesional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....