Tiga Tahun Tak Terisi, 341 Jabatan Perangkat Desa Masih Kosong
- 22 Jun 2026 22:10 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Jumlah jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Sragen masih menjadi persoalan serius. Kondisi ini terjadi di banyak desa, seiring masuknya masa pensiun para perangkat, dan dikhawatirkan membebani perangkat yang masih aktif.
Ketua Dewan Penasehat Praja Kabupaten Sragen, Sumanto, mengatakan kekosongan jabatan perangkat desa ini sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung hampir tiga tahun dan jumlahnya terus bertambah seiring adanya perangkat yang memasuki masa purna tugas.
Data yang disampaikan Praja Kabupaten Sragen menyebutkan, sedikitnya ada 341 jabatan perangkat desa yang kosong, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah. Kekosongan tersebut terjadi di sejumlah desa karena belum adanya pengisian jabatan baru setelah perangkat lama pensiun.
"Secara aturan seharusnya jabatan yang kosong segera diisi maksimal dua bulan setelah perangkat desa berhenti, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017. Namun, dalam praktiknya, pengisian justru banyak tertunda, "ungkap Sumanto saat dialog interaktif di RRI Senin 22 Juni 2026.
Ia menyebut, yang paling terdampak dari kondisi ini bukan pelayanan kepada masyarakat, melainkan beban kerja perangkat desa yang masih aktif. Mereka harus merangkap tugas tambahan untuk menutup kekosongan yang ada.
Meski begitu, Sumanto menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, perangkat desa tetap dituntut melayani warga secara maksimal, meski beban kerja dan tekanan psikologis meningkat.
Sumanto juga mengingatkan, semakin lama jabatan dibiarkan kosong, semakin banyak pertanyaan dari masyarakat. Mulai dari ke mana hak-hak perangkat yang kosong, hingga bagaimana pengelolaan aset dan pendapatan desa. Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten dan kepala desa segera melakukan pengisian jabatan yang belum terisi. Lidia
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....