Fajar Baru Keadilan, Mengulas Pengesahan UU PPRT 21 April 2026

  • 25 Apr 2026 14:08 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Tanggal 21 April 2026 bukan sekadar peringatan Hari Kartini, melainkan tonggak sejarah baru bagi kemanusiaan di Indonesia. Setelah "tertidur" selama 22 tahun di meja legislasi sejak 2004, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Dapat dikatakan ini adalah kemenangan besar bagi jutaan pekerja rumah tangga. Selama ini mereka bekerja di dalam bayang-bayang, tanpa perlindungan hukum yang pasti.

Poin paling krusial dari UU ini adalah pergeseran paradigma. PRT kini tidak lagi dianggap sebagai bantuan informal atau "pembantu", melainkan pekerja formal yang memiliki kedudukan hukum setara. Sementara itu hubungan antara majikan dan PRT kini wajib didasari kontrak yang mengatur hak dan kewajiban secara transparan.

Pengaturan mengenai upah layak, waktu istirahat yang manusiawi, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi mandat undang-undang, bukan sekadar belas kasihan pemberi kerja. Selama bertahun-tahun, kita kerap mendengar kabar duka mengenai PRT yang mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga pelecehan seksual di balik pintu tertutup.

UU PPRT hadir sebagai "satpam" hukum. Memuat aturan ketat mengenai pencegahan kekerasan. Lembaga penyalur (LPTKS) kini wajib berizin resmi. Tidak ada lagi ruang bagi oknum "penyalur liar" yang sering kali menjadi pintu masuk praktik perdagangan manusia atau eksploitasi ekonomi.

Suara haru datang dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka. Nur Khasanah, perwakilan serikat, menekankan bahwa UU ini adalah jawaban atas ribuan kasus pemotongan upah sepihak dan PHK tanpa pesangon yang selama ini tak tersentuh hukum.

Di sisi lain, respons positif dari Pemerintah Kota, seperti di Surakarta melalui Wali Kota Respati Ardi, menunjukkan sinergi yang apik. Integrasi UU PPRT dengan program daerah seperti "Rumah Siap Kerja" menjanjikan ekosistem di mana PRT tidak hanya dilindungi, tetapi juga ditingkatkan skill-nya agar memiliki daya saing dan kualitas layanan yang lebih baik.

Pengesahan ini bukan hanya tentang membela PRT, tapi tentang membangun ekosistem domestik yang sehat. Majikan mendapatkan kepastian kualitas kerja dari penyalur resmi, dan pekerja mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 adalah bukti bahwa keadilan bisa tertunda, namun tidak bisa diabaikan selamanya. Tantangan selanjutnya kini berada pada pundak kita semua: mengawal implementasinya agar peraturan di atas kertas benar-benar terasa manfaatnya di dapur-dapur rumah tangga Indonesia.

Jangan lagi ada pekerja yang tak terlihat. Karena setiap keringat yang menetes berhak atas perlindungan negara. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....