Serikat Pekerja Rumah Tangga Pastikan UU PPRT Mampu Memberikan Perlindungan

  • 22 Apr 2026 22:28 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dianggap mampu melindungi hak-hak dan rasa aman bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Hal itu dikatakan langsung perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga, Nur Khasanah. Dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 22 April 2026, Nur Khasanah mengatakan Undang-Undang ini memang menjadi harapan sejak puluhan tahun lalu bagi para pekerja.

Karena menurutnya selama ini tidak ada dasar perlindungan hukum bagi para PRT saat terjadi penindasan dengan kekerasan, maupun tindakan pemotongan gaji yang diputuskan secara sepihak oleh pemberi kerja.

"Sudah terlaporkan banyak, kalau yang tidak terlaporkan lebih banyak lagi seperti pemotongan upah secara sepihak, PHK secara sepihak, kemudian kekerasan psikis dan juga ekonomi, terutama ketika kemarin mendekati IdulFitri itu banyak sekali teman-teman yang di PHK sebelum lebaran dan juga tidak mendapatkan THR-nya secara penuh. Karena memang kita belum ada Undang-Undangnya jadi masih sulit," kata Nur Khasanah.

Lebih lanjut, dengan pengesahan UU PPRT ini, dirinya sangat menyambut baik dan terharu. Meskipun banyak perubahan aturan dari masih Rancangan hingga disahkan sebagai Undang-Undang, namun menurut Nur Khasanah isi dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah cukup sesuai dengan keinginan.

"Sesuai dengan keinginan kami namun memang sangat panjang (prosesnya). Kemarin sudah disahkan itu kami rasa itu ya cukup baik. Jadi saya rasa ini cukup sudah memberikan perlindungan, juga pengakuan terutama PRT ini tidak disebut lagi pembantu gitu," katanya menambahkan.

Ke depan dikatakan Nur Khasanah juga, pihaknya akan terus mengawal penerapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) hingga tingkat pemberi kerja. Sehingga para pekerja diharapkan bisa bergabung dengan Serikat untuk menjaga adanya tindakan di luar UU PPRT.

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sendiri menjamin hak-hak dasar para Pekerja Rumah Tangga (PRT), yakni gaji yang adil, pemberian jaminan sosial dan ketenagakerjaan, perlindungan tindak kekerasan hingga peraturan waktu kerja. (JK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....