Tanggapi UU PPRT, Wali Kota Solo Siap Berikan Perlindungan Pekerja Rentan
- 22 Apr 2026 22:02 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pasca Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 21 April 2026, Wali Kota Solo, Respati Ardi menyambut baik keputusan tersebut.
Menurutnya Undang-Undang tersebut juga sejalan dengan Pemerintah Kota Solo yang selalu mengedepankan perlindungan terhadap para pekerja rentan. Tidak hanya bagi para Pekerja Rumah Tangga, namun juga kepada Supeltas hingga petugas kebersihan.
"Senang sekali, ini termasuk pekerja rentan dan kami di Surakarta sangat komitmen terhadap pekerja rentan. Kami akan melindungi betul, tidak hanya pekerja rumah tangga bahkan Supeltas dan petugas sampah. Kami anggarkan untuk mendapatkan jaminan," kata Respati Ardi saat ditemui di sela-sela kegiatan pada Rabu, 22 April 2026.
Dikatakan Respati Ardi juga, Pemerintah Kota Solo memiliki program kartu pahlawan masyarakat yang menjamin kesehatan hingga asuransi kematian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, Wali Kota Solo menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memiliki kesinambungan dengan program Rumah Siap Kerja. Ke depan dirinya juga akan melakukan pelatihan kepada para Pekerja Rumah Tangga agar bisa memiliki daya saing dan menambah kualitas.
"Sebetulnya ini sangat mendukung program Rumah Siap Kerja, berkesinambungan ekosistem penyaluran tenaga kerja. Jadi tenaga kerja sekarang bisa apapun dan ini juga salah satu profesi yang harus kita hormati dan kita jaga kondisinya, serta akan kita latih bagaimana cara mendampingi rumah tangga yang baik," katanya menambahkan.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sendiri sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 2004, namun baru masuk dalam Prolegnas pada 2010 dan sempat dihentikan pembahasannya selama 2014 hingga 2019.
Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bertujuan menjamin hak-hak dasar para Pekerja Rumah Tangga (PRT), yakni gaji yang adil, pemberian jaminan sosial dan ketenagakerjaan, perlindungan tindak kekerasan hingga peraturan waktu kerja. (JK/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....