UU PPRT Disahkan, Pemkab Karanganyar Tunggu Juknis dan Aturan Turunan
- 22 Apr 2026 19:19 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Nugroho, menyebutkan bahwa aturan tersebut perlu diterjemahkan secara berjenjang dari pemerintah pusat hingga ke tingkat daerah sebelum diterapkan.
Nugroho menjelaskan setiap kebijakan nasional membutuhkan landasan operasional seperti Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Gubernur sebelum akhirnya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub). Pihaknya menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam terhadap isi undang-undang tersebut agar pelaksanaannya nanti selaras dengan situasi dan kondisi nyata di masyarakat Karanganyar.
“Kami masih menunggu karena undang-undang itu harus diterjemahkan dulu secara teknis dari kementerian terkait sebelum diturunkan ke daerah. Bupati nantinya juga akan membuat kajian agar aturan ini bisa disesuaikan dengan kondisi lokal dan tidak serta merta diterapkan secara letterlijk,” ujar Nugroho saat dikonfirmasi RRI, Rabu 22 April 2026.
Mengenai substansi kesejahteraan dan standarisasi upah PRT, Nugroho menilai hal tersebut selama ini masih didominasi oleh kesepakatan personal antara pekerja dan pemberi kerja. Saat ini, skema pengupahan di Karanganyar sangat beragam, mulai dari sistem harian dengan kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000, hingga sistem bulanan yang beberapa di antaranya sudah mendekati standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Selama ini memang tergantung kesepakatan kedua belah pihak, ada yang setara UMK tapi ada juga yang di bawah itu karena sistem kerjanya tidak menetap. Ada yang pulang-pergi atau hanya datang beberapa kali dalam seminggu, sehingga pola pembayarannya pun berbeda-beda,” katanya.
Di sisi lain, Nugroho mengungkapkan di Kabupaten Karanganyar hingga saat ini belum terdeteksi adanya biro resmi yang khusus menyalurkan tenaga kerja rumah tangga seperti di kota-kota besar. Hubungan kerja PRT di wilayah pinggiran masih sangat kental dengan aspek sosiologis kekeluargaan dan jaringan pertemanan antar warga.
“Di Karanganyar itu sistemnya masih kenalan, tetangga, atau saudara, tidak melalui biro penyalur resmi. Sampai sekarang saya belum melihat ada laporan mengenai keberadaan biro PRT di sini, berbeda dengan di Kota Solo yang memang sudah banyak,” katanya.
Dengan disahkannya UU PPRT, Pemkab Karanganyar berharap perlindungan terhadap hak-hak pekerja domestik dapat lebih terjamin tanpa mengabaikan kearifan lokal. Dinas terkait berkomitmen untuk segera mensosialisasikan aturan tersebut jika seluruh pedoman teknis dari pemerintah pusat telah diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....