Serikat Pekerja Rumah Tangga Sambut Baik Pengesahan UU PPRT
- 22 Apr 2026 19:34 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Setelah puluhan tahun hanya masuk pembahasan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026.
Undang-Undang ini sendiri nantinya akan menjamin hak-hak dasar para Pekerja Rumah Tangga (PRT), yakni gaji yang adil, pemberian jaminan sosial dan ketenagakerjaan, perlindungan tindak kekerasan hingga peraturan waktu kerja.
Dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 22 April 2026, Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka, Nur Khasanah sangat terharu dengan pengesahan UU PPRT ini. Menurutnya Undang-Undang ini sangat sesuai dengan harapan para pekerja.
"Sesuai dengan keinginan kami namun memang sangat panjang (prosesnya). Kemarin sudah disahkan itu kami rasa itu ya cukup baik. Jadi saya rasa ini cukup sudah memberikan perlindungan, juga pengakuan terutama PRT ini tidak disebut lagi pembantu gitu," kata Nur Khasanah.
Ke depan dikatakan Nur Khasanah juga, pihaknya akan terus mengawal penerapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) hingga tingkat pemberi kerja. Sehingga para pekerja diharapkan bisa bergabung dengan Serikat untuk menjaga adanya tindakan di luar UU PPRT.
Ditambahkan Nur Khasanah, sebelum adanya Undang-Undang sendiri, banyak laporan terkait penindasan terhadap Pekerja Rumah Tangga. Seperti pemotongan gaji hingga kekerasan yang dilakukan oleh pemberi kerja.
"Sudah terlaporkan banyak, kalau yang tidak terlaporkan lebih banyak lagi seperti pemotongan upah secara sepihak, PHK secara sepihak, kemudian kekerasan psikis dan juga ekonomi, terutama ketika kemarin mendekati Idulfitri itu banyak sekali teman-teman yang di PHK sebelum lebaran dan juga tidak mendapatkan THR-nya secara penuh," katanya menambahkan.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi juga menyambut positif dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurutnya Kota Surakarta juga sangat berfokus pada kesejahteraan para pekerja rentan.
"Senang sekali, ini termasuk pekerja rentan dan kami di Surakarta sangat komitmen terhadap pekerja rentan. Kami akan melindungi betul, tidak hanya pekerja rumah tangga bahkan Supeltas dan petugas sampah. Kami anggarkan untuk mendapatkan jaminan," ucap Respati Ardi.
Dikatakan Respati Ardi juga, Pemerintah Kota Surakarta memiliki program kartu pahlawan masyarakat yang menjamin kesehatan hingga asuransi kematian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ditambahkan Wali Kota Surakarta, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memiliki kesinambungan dengan program Rumah Siap Kerja. Ke depan dirinya juga akan melakukan pelatihan kepada para Pekerja Rumah Tangga agar bisa memiliki daya saing dan menambah kualitas.
"Sebetulnya ini sangat mendukung program Rumah Siap Kerja, berkesinambungan ekosistem penyaluran tenaga kerja. Jadi tenaga kerja sekarang bisa apapun dan ini juga salah satu profesi yang harus kita hormati dan kita jaga kondisinya, serta akan kita latih bagaimana cara mendampingi rumah tangga yang baik," ucapnya menambahkan.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sendiri sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 2004, namun baru masuk dalam Prolegnas pada 2010 dan sempat dihentikan pembahasannya selama 2014 hingga 2019. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....