Kabel Internet Kembali Makan Korban, Pansus DPRD Berang Desak Provider Ganti Rugi
- 02 Okt 2026 23:17 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Kesemrawutan kabel jaringan telekomunikasi dan internet yang menjuntai di jalanan Kabupaten Sragen kembali memicu musibah tragis. Seorang warga sipil, Sumiatun (41), penjahit asal Dukuh Karangsido RT 05, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, terlilit kabel liar saat melintas di jalan raya pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban jatuh tersungkur hingga mengalami patah tulang serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta untuk menjalani operasi besar.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kabupaten Sragen, Fathurrahman, berang dan mendesak keras pemilik kabel untuk segera bertanggung jawab sebelum persoalan ini berlanjut ke ranah hukum.
Fathurrahman mengungkapkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk menelusuri kepemilikan instalasi kabel yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.
"Kominfo sudah terjun ke lapangan mencari provider mana ini kabelnya yang kemarin sampai menjadikan korban terjerat sampai patah tulang. Kita tunggu dan segera dipanggil pihak-pihak providernya," tegas Fathurrahman saat melakukan inspeksi di lokasi tempat kejadian kecelakaan Jumat 2 Oktober sore.

Ia menegaskan, baik provider utama maupun mitra penyalur (reseller), tidak boleh saling lempar tanggung jawab atau cuci tangan atas musibah yang menimpa warga.
"Apapun namanya, provider sampai ke tingkat reseller itu ada hubungan kerja sama. Reseller itu tidak punya lisensi usaha, tapi menggunakan jaringan provider besar seperti BUMN maupun swasta yang menjual ke masyarakat tanpa kontrol. Jadi ketika terjadi musibah semacam ini, reseller dan provider harus bertanggung jawab semua," ujarnya.
Ia meminta pihak pemilik kabel untuk secara gentleman mengakui kepemilikannya dan segera melakukan mediasi guna mengganti seluruh biaya pengobatan serta kerugian korban, seperti penanganan kasus kecelakaan serupa yang pernah terjadi di Sambungmacan.
"Daripada urusannya berkepanjangan dan aparat penegak hukum (APH) turun, lebih baik pihak provider segera mengaku, lakukan mediasi, dan bertanggung jawab atas pembiayaan rumah sakit korban," tambahnya.
Mendorong Inspeksi Rutin dan Regulasi Ketat
Selain menuntut pertanggungjawaban dari pemilik kabel, Fathurrahman menyentil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk tidak terkesan melakukan pembiaran dan lebih aktif memfasilitasi penertiban berkala.
"Bisnis ini sudah lama liar karena izin usahanya ada di kementerian, sementara di daerah belum ada regulasi tegas. Harusnya Pemkab Sragen memfasilitasi, kumpul bareng seluruh provider setidaknya seminggu atau sebulan sekali untuk inspeksi keliling merapikan kabel yang ruwet. Dishub kan punya armada truk tangga (ondo), tinggal kemauan pemerintah daerah saja. Kalau tidak segera menganalisa keselamatan warga, artinya pemerintah tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Saat ini, DPRD Kabupaten Sragen tengah merampungkan penyusunan Raperda tentang Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang kini memasuki tahap harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
"Perda ini sebenarnya sudah final, tinggal harmonisasi di provinsi untuk selanjutnya diparipurnakan. Nanti Perda ini akan mengatur ketat seluruh provider, termasuk kewajiban berizin dan bekerja sama dengan pemerintah desa setempat jika melintasi aset desa. Jika Perda ini sudah sah dan ada kabel tidak terdaftar, masyarakat berhak untuk memutusnya," pungkas Fathurrahman. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....