Buntut Kabel Optik Jerat Warga, Pansus DPRD Sragen Dorong Ganti Rugi Layak

  • 13 Sep 2026 13:39 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen — Maraknya insiden kecelakaan akibat untaian kabel fiber optik di jalan raya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sragen. Penyedia jasa internet (provider) dinilai lalai dalam melakukan pemeliharaan teknis jaringan di lapangan.

Menanggapi insiden yang menimpa Aritio Sandi, seorang fotografer yang lehernya terjerat kabel hingga luka parah—Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Faturohman, menduga kasus serupa masih banyak terjadi di masyarakat.

"Banyak masyarakat kita yang sebenarnya jadi korban. Ada kelemahan teknis pemeliharaan dari para provider yang membuat kabel putus atau menjuntai lalu tersangkut pengguna jalan. Kasus yang mencuat ke publik mungkin baru beberapa, tetapi saya yakin di luar sana masih ada kasus serupa di mana warga tidak tahu harus lapor ke mana," ujar Faturohman saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2026.

Untuk memastikan kondisi korban, jajaran anggota dewan mendatangi langsung kediaman Aritio Sandi di Kedunguter, Pendem, Sumberlawang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung dampak fisik maupun psikologis yang dialami korban.

Faturohman menegaskan, kecelakaan akibat kabel melintang sebenarnya sudah masuk ranah pidana di bawah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun secara keperdataan, pihak provider wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian yang dialami korban.

"Kerugian korban ini kompleks. Bukan hanya cedera fisik akibat luka sabetan di leher, tetapi ada dampak psikologis dan perputaran ekonomi korban yang terganggu karena tidak bisa bekerja. Semua variabel ini harus dihitung secara proporsional dalam proses ganti rugi," katanya menjelaskan.

Guna mencegah kejadian berulang, Pansus DPRD Sragen tengah mempercepat penyusunan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini nantinya mewajibkan seluruh pengusaha telekomunikasi memiliki standard operating procedure (SOP) pemeliharaan dan inspeksi berkala.

Melalui Perda tersebut, Pemkab Sragen juga akan mempertegas jalur pengaduan resmi melalui hotline Dinas Kominfo maupun DPRD. Langkah ini disiapkan agar laporan terkait kabel liar atau rusak dapat langsung ditindaklanjuti sebelum memakan korban.

"Ini jadi pembelajaran besar bagi semua pihak. Kami mendesak para pengusaha dan provider untuk segera menata aset kabelnya di lapangan. Perda ini nantinya hadir untuk memberikan kepastian hukum, standar keselamatan, serta perlindungan bagi warga pengguna jalan," kata Faturohman. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....