Alarm Keras dari Kabel Semrawut di Sragen: Jangan Tunggu Nyawa Melayang

  • 14 Sep 2026 21:46 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Internet di era modern memang sudah menjadi kebutuhan pokok yang tak terelakkan. Namun, ketika bentangan kabelnya mulai mengancam keselamatan jiwa, di sinilah batas toleransi kita diuji.

Kesemrawutan kabel fiber optik di Kabupaten Sragen kini bukan lagi sekadar masalah merusak estetika tata kota atau gangguan pemandangan, melainkan sudah menjadi ancaman nyata yang mengintai nyawa para pengguna jalan. Sepanjang tahun 2026 ini saja, publik Sragen dibuat elus dada dengan dua insiden tragis akibat jaringan kabel yang menjuntai liar.

Kasus pertama pada 21 April 2026, Pasangan lansia pedagang asal Sambungmacan, Lasmono (62) dan Painem (60), tersungkur di Jalan Raya Sukowati—tepat di jantung kota—saat sepeda motor mereka tersangkut kabel menjuntai saat hendak menuju pasar di pagi hari.

Kejadian kedua 28 Agustus 2026, Ary Tio Sandy (30), warga Sumberlawang, nyaris tewas akibat lehernya terjerat kabel fiber optik yang membentang tanpa arah di Jalan Sukowati KM 1, Gemolong, pada Jumat dini hari.

Dua kejadian dengan tiga korban luka-luka ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan seluruh penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP). Pemasangan tiang dan kabel yang terkesan asal-asalan, tanpa izin, serta tanpa mengindahkan standar keselamatan tidak boleh lagi dibiarkan atas nama "bisnis" atau "kebutuhan digitalisasi".

Kita tidak boleh membiarkan kelalaian teknis berlarut-larut sampai jatuh korban jiwa. Menghadirkan langkah penanggulangan setelah jatuh korban, meski bermediasi dan memfasilitasi pertanggungjawaban ISP—hanyalah tindakan pemadam kebakaran. Yang dibutuhkan warga adalah kepastian keselamatan di ruang publik.

Langkah Pemkab dan DPRD Sragen yang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi patut kita apresiasi. Regulasi ini memang mendesak untuk menata zonasi, kerapian, hingga perizinan kabel di Sragen.

Namun, pengesahan Perda nantinya hanyalah separuh jalan. Ujian sesungguhnya ada pada penegakan aturan di lapangan.

Jangan sampai regulasi yang dirancang ini kelak hanya berakhir menjadi macan ompong atau sekadar hangat-hangat tai ayam alias garang di atas kertas, tetapi loyo saat menghadapi pelanggaran oleh oknum penyedia jasa. Tindakan tegas berupa sanksi, pembongkaran kabel liar, hingga pencabutan izin bagi ISP nakal yang mengabaikan keselamatan publik harus berani dieksekusi tanpa kompromi.

Masyarakat Sragen berhak atas akses internet yang cepat dan lancar. Namun, mereka jauh lebih berhak atas jalan raya yang aman untuk dilalui tanpa ketakutan terjerat kabel liar. Jangan tunggu ada nyawa melayang baru aturan benar-benar ditegakkan. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....