Warga Sragen Kembali Jadi Korban Kabel Internet Semrawut, Leher Luka Tersayat

  • 10 Sep 2026 12:28 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN - Kesemrawutan kabel fiber optik atau kabel Wi-Fi di wilayah Kabupaten Sragen terus memicu ancaman keselamatan bagi pengguna jalan. Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat sudah dua kali peristiwa warga terjerat kabel internet yang menjuntai rendah hingga mengakibatkan korban luka-luka.

Insiden pertama menimpa sepasang suami istri pedagang makanan asal Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, yakni Lasmono (62) dan Painem (60). Pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor Honda Vario yang mereka kendarai menuju Pasar Bunder tersangkut untaian kabel di tengah jalan.

Peristiwa serupa kembali terulang pada Jumat 28 Agustus 2026 dinihari pukul 01.18 WIB di Jalan Sukowati KM 1, Gemolong (sebelah timur Gereja Santo Petrus). Korban bernama Ary Tio Sandy (30), warga Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, nyaris kehilangan nyawa akibat lehernya terjerat kabel fiber optik yang membentang liar.

Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen mengambil langkah proaktif untuk memediasi para korban dengan pihak pengelola Internet Service Provider (ISP).

PLT Kepala Diskominfo Sragen Dwiyanto mengatakan, setelah menerima laporan pada Senin 31 Agustus 2026 Diskominfo menerjunkan tim ke lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pemilik infrastruktur kabel.

"Dari penelusuran tersebut, pemilik kabel berhasil ditemukan dan pihak ISP menyatakan siap bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan dengan korban," ujar Dwiyanto Kamis.

Pemkab Sragen telah mengumpulkan para penyedia jasa layanan internet untuk menyosialisasikan pentingnya standar keselamatan serta ketertiban penataan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik.

"Kami monitoring jaringan kabel secara berkala terus ditingkatkan guna meminimalisasi potensi bahaya sebelum adanya penertiban menyeluruh," katanya.

Dwiyanto, menegaskan bahwa Pemkab Sragen tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

"Ini kejadian yang kedua, dari Pemkab Sragen gimana agar tidak terjadi hal ini lagi, kami sedang mengusul perda itu dan mengumpulkan penyedia ISP dan memberikan sosialisasi terkait keamanan juga, dari Pemda mengajak ISP untuk bisa tertib dalam penataan infrastruktur, salah satunya penataan kabel wifi," ujar dia.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan memiliki penegakan aturan tegas bagi penyedia jasa internet. Melalui aturan tersebut, seluruh ISP wajib mematuhi zonasi dan standar keamanan pemasangan kabel agar fasilitas umum aman dipintas warga dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saat ini kita menunggu Perda disahkan, sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan untuk mengumpulkan dan mengajak tertib dan monitoring secara rutin," katanya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....