Target PBB-P2 Solo Rp688 Miliar, Realisasi Baru 60 Persen

  • 10 Sep 2026 14:48 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 sebesar Rp688 miliar. Hingga September 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyebut realisasi pembayaran PBB-P2 saat ini sekitar 60 persen dari target tahunan. Capaian tersebut berasal dari sekitar 144 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menjadi kewajiban wajib pajak di Kota Surakarta.

“Saya mohon pada setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Mari tunaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan dan silakan apabila ada hak-hak yang belum terpenuhi, kami akan penuhi, tapi juga kami dibantu untuk kewajibannya dari warga masyarakat,” ujarnya, Kamis 10 September 2026.

Respati mengingatkan seluruh wajib pajak daerah untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu pembayaran. Menurutnya, pemenuhan kewajiban pajak merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak.

"Seluruh WPD yang timbul kewajiban pajaknya, mohon dapat memenuhi kewajibannya sebagai WPD. Silakan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan capaian tersebut masih akan dikejar hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026. Ia berharap target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan.

"Target kita kan semakin tambah tahun semakin meningkat dan mudah-mudahan itu akan tercapai, terealisasi," katanya.

Widyastuti mengatakan penerimaan pajak daerah tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surakarta. Karena itu, ia mengajak wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Pembayaran setelah batas waktu tersebut akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mohon disampaikan kepada wajib pajak di Kota Surakarta bahwa mengingatkan ini sudah mau jatuh tempo di tanggal 30 September 2026. Silakan untuk dilakukan kewajiban pajaknya daripada nanti kena denda," ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda menyediakan sejumlah kanal pembayaran PBB-P2. Selain melalui perbankan, pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan safari PBB di sejumlah kelurahan dan layanan Bapenda saat car free day (CFD). (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....