Sidak Museum Tahir, DPRD Solo Soroti PBB yang Belum Dibayarkan
- 10 Sep 2026 10:20 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Komisi II DPRD Kota Surakarta menyoroti kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahir Solo Museum yang hingga kini belum dibayarkan. Nilai kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp600 juta setelah memperhitungkan pengurangan denda.
Hal tersebut diketahui saat Komisi II DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak ke Tahir Solo Museum, Selasa, 8 September 2026. Kunjungan tersebut juga untuk memastikan kewajiban perpajakan yang muncul dari aktivitas museum.
Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta Agung Harsakti Pancasila mengatakan, pihaknya melakukan konfirmasi bersama pengelola museum terkait pembayaran pajak. Menurutnya, pengelola mengakui kewajiban PBB-P2 tersebut belum diselesaikan.
“Kita cuman konfirmasi tentang pembayaran PBB dan PBHTB. Apakah sudah terbayar atau sudah terbayar tapi belum masuk. Tapi tadi dijelaskan oleh Pak Darryl bahwasanya memang Museum Tahir Solo memang belum bayar untuk PBB maupun PBHTB,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih menjelaskan, PBB-P2 menjadi salah satu kewajiban yang harus diselesaikan pengelola museum. Setelah adanya pengurangan denda, nilai kewajiban PBB-P2 berada di kisaran Rp600 juta.
“Untuk PBB-P2 ini kurang lebih ada dan juga harus dibayarkan dari Tahir. Kemudian dalam hal ini karena ini kan bersifat komersial, di situ ada pajak barang jasa tertentu, PBJT,” jelas Widyastuti.
Menurut Widyastuti, PBJT juga dikenakan atas penjualan tiket masuk museum. Tahir Solo Museum menetapkan tarif tiket Rp50 ribu untuk pengunjung dewasa dan Rp30 ribu untuk anak-anak, dengan kewajiban PBJT sebesar 10 persen dari transaksi tiket.
“Untuk PBJT biasanya kita ambil dari perforasi tiket itu 10 persen dari harga. Jadi kalau Rp50 ribu, berarti nanti ada Rp5 ribunya masuk ke 10 persen,” ujarnya.
Selain tiket, Bapenda juga mencatat potensi PBJT dari aktivitas makan dan minum di kawasan museum. Widyastuti mengatakan, keberadaan kafe atau usaha makanan dan minuman juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Widyastuti menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat menghapus pokok pajak. Kebijakan yang dimungkinkan sesuai regulasi adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda.
“Yang bisa kita berikan sesuai dengan regulasi di PDRD kita adalah pengurangan ataupun penghapusan denda. Namun, dari pajak pokoknya itu harus dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Operational Manager Tahir Solo Museum Darryl Yusuf Putra mengatakan, kewajiban PBJT untuk bulan berjalan telah mulai diproses oleh manajemen. Untuk PBB-P2, pengelola akan berkoordinasi dengan Bapenda Kota Surakarta.
“Untuk PBJT, untuk bulan ini kita sudah berjalan. Nanti diproses dari manajemen. Lalu untuk PBB sendiri nanti akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk lebih jelasnya,” kata Darryl. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....