Pemkot Solo Gratiskan PBB-P2 dan BPHTB untuk Rumah Ibadah
- 10 Sep 2026 14:47 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah ibadah. Kebijakan tersebut berlaku bagi aset yang dialihkan atau diwakafkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh rumah ibadah di Kota Surakarta. Kebijakan itu disampaikan Respati usai menyerahkan surat bebas pajak PBB kepada perwakilan rumah ibadah di Gereja Bethany Solo, Kamis 10 September 2026.
"Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany," katanya.
Respati menjelaskan, pembebasan PBB-P2 dan BPHTB diberikan apabila terdapat keluarga yang mewakafkan atau mengalihkan hak tanah maupun bangunannya untuk digunakan sebagai rumah ibadah. Kebijakan tersebut mencakup gereja, masjid, pura, vihara, dan rumah ibadah lainnya.
"PBB-P2 dan BPHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk gereja, masjid, pura, vihara dan sebagainya, tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah untuk peralihan hak dan pajak PBB-P2," ucapnya menjelaskan.
Menurut Respati, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surakarta mendukung kehidupan keagamaan sekaligus menjaga kerukunan dan toleransi antarpemeluk agama. Ia berharap kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan rumah ibadah di Kota Surakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan pembebasan pajak diberikan apabila aset benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan kebudayaan nasional. Namun, pembebasan tersebut tidak serta-merta berlaku apabila terdapat perubahan fungsi pemanfaatan aset.
Widyastuti menjelaskan, bagian aset rumah ibadah yang digunakan untuk kegiatan komersial tetap dikenakan pajak. Misalnya, bangunan yang juga digunakan sebagai gedung serbaguna untuk pernikahan atau disewakan serta lahan parkir yang memiliki fungsi komersial.
"Jika itu betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dalam hal keagamaan, ini kami bebaskan. Namun demikian, biasanya konsepnya terpadu," ujarnya menjelaskan.
Widyastuti menambahkan, perubahan fungsi bangunan dari rumah biasa menjadi rumah ibadah perlu diikuti pembaruan ketetapan fungsi dan kegunaan. Bapenda juga mendasarkan status rumah ibadah pada perizinan yang dimiliki, termasuk izin dari Kementerian Agama. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....