Pembatasan TPA Putri Cempo Picu Pembuangan Sampah Ilegal

  • 08 Sep 2026 19:48 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Pembuangan sampah ilegal ditemukan di lahan kosong kawasan Ring Road, Kelurahan Mojosongo, Kota Surakarta, setelah kebakaran terjadi di TPA Putri Cempo. Lurah Mojosongo, Katarina Kartika mengatakan sampah mulai dibuang ke lokasi tersebut sejak sekitar sepekan terakhir karena adanya pembatasan pembuangan sampah ke TPA Putri Cempo.

Praktik tersebut baru diketahui setelah Ketua RT setempat menemukan adanya tumpukan sampah di lahan yang sebelumnya digunakan untuk pembuangan berangkal. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kelurahan setelah salah satu armada pengangkut sampah kelurahan mengalami kendala di lokasi tersebut.

“Sejak Putri Cempo terbakar, mungkin hampir satu minggu mereka sudah buang sampah di situ. Tapi baru ketahuan kemarin sore oleh Pak RT setempat,” ujar Katarina, Selasa 8 September 2026.

Menurut Katarina, lahan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi pembuangan berangkal yang dapat digunakan sebagai material untuk menguruk lahan. Namun, kondisi berubah setelah sampah rumah tangga mulai dibuang ke lokasi tersebut.

Katarina menambahkan, pihak kelurahan bersama Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pengelola lahan. Pengelola diminta tidak lagi menerima pembuangan sampah dan akan dikenai sanksi apabila praktik tersebut masih dilakukan.

“Untuk pengelolaan lahan itu kita sudah mengedukasi dan memberikan SP dari Satpol-PP. Kalau masih menerima sampah, pembuangan sampah, kita kasih sanksi,” kata Katarina.

Ia menjelaskan, sampah tersebut berasal antara lain dari petugas pengangkut sampah swasta yang tidak dapat membawa sampah ke TPA Putri Cempo karena pembatasan pembuangan. Mereka kemudian membayar Rp15 ribu setiap kali membuang sampah di lahan kosong tersebut.

“Petugas sampah swasta yang tidak boleh masuk ke Putri Cempo akhirnya membuang sampah di situ dengan bayaran Rp15 ribu sekali buang kepada petugas yang diberi amanah mengelola lahan kosong tersebut,” ucapnya menjelaskan.

Katarina menambahkan, persoalan tersebut berkaitan dengan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Putri Cempo pascakebakaran. Di Kelurahan Mojosongo, hampir 90 persen sampah disebut belum terangkut secara maksimal karena armada yang dapat masuk ke TPA masih terbatas.

Katarina mengingatkan warga untuk tetap memilah dan mengolah sampah dari rumah selama pembatasan pembuangan ke TPA Putri Cempo berlangsung. Sampah yang dibawa ke TPA diharapkan hanya berupa residu yang tidak dapat diolah dan tidak memiliki nilai ekonomis. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....