7.425 KPM Bansos di Sragen Terafiliasi Judol, Dinsos Buka Layanan Sanggah
- 01 Sep 2026 11:20 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Sebanyak 7.425 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sragen terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan tersebut berpotensi membuat ribuan warga penerima manfaat dicoret atau di-exclude dari daftar penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hingga kini, tercatat sebanyak puluhan orang penerima bansos telah mengajukan mekanisme sanggah resmi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen untuk memulihkan status kepesertaan mereka.
Verifikator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Dinsos Kabupaten Sragen, Dwi Ponco Wibowo, menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan judi online ini merupakan data hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti oleh Kemensos.
Indikasi ini tidak hanya menyasar rekening pribadi penerima bantuan, tetapi juga mencakup anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi melakukan transaksi judi online.
"Jadi yang terdeteksi bukan hanya penerimanya saja. Apabila ada anggota keluarga yang namanya atau rekeningnya digunakan untuk transaksi judi online, secara otomatis bansosnya terindikasi dan dapat dihapus dari daftar penerima," kata Dwi Ponco, Senin 31 Agustus 2026.
Penghentian bantuan ini berlaku baik bagi program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Ponco menambahkan bahwa pembekuan bansos hanya berlaku bagi indikasi yang terafiliasi dengan judi online.
"Hanya judol, kalau pinjaman online (pinjol) tidak memengaruhi status bansos warga," ujarnya.
Guna memfasilitasi warga yang merasa tidak pernah bermain judi online, Kemensos bersama Dinsos telah membuka ruang klarifikasi melalui dua skema utama. Ponco menjelaskan bagi KPM yang menjadi korban penyalahgunaan data kependudukan (KTP/NIK pinjaman) atau rekening bank/e-wallet yang dipakai pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik melakukan dengan skema sanggah judol.
"Mayoritas yang mengajukan sanggah adalah kalangan lansia. Banyak dari mereka bahkan tidak memiliki ponsel pintar, namun datanya mendadak terindikasi transaksi judol. Bisanya yang sanggah judol ini itu kecenderungannya penyalahgunaan data." kata Ponco menjelaskan.
Untuk skema ini, penerima manfaat wajib membuat surat pernyataan bermaterai dengan diketahui oleh pemerintah desa setempat. Petugas Dinsos Sragen kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi langsung di lapangan dengan mengecek kondisi rumah KPM.
Sementara itu yang kedua dengan skema stop judol. Sanggah ini ditujukan bagi KPM yang mengakui pernah terlibat judi online namun berkomitmen untuk berhenti. KPM diwajibkan mengisi formulir khusus bermaterai serta melampirkan bukti penutupan atau penghapusan akun transaksi/e-wallet (seperti OVO, Dana, GoPay, atau rekening bank) yang sebelumnya digunakan. Berkas skema ini nantinya akan diverifikasi langsung oleh Kemensos.
"Jadi yang terdeteksi bukan hanya penerimanya nggih. Nek misalnya nanti ada keluarganya juga yang digunakan untuk transaksi dengan judol, itu nanti bansosnya akan terexclude atau istilahnya ya," katanya menjelaskan.
Dinsos Sragen mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga penerima bansos, untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan dan tidak meminjamkan identitas maupun rekening pribadi kepada siapa pun guna menghindari penyalahgunaan yang merugikan hak penerimaan bantuan sosial. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....