Sebanyak 6.440 Keluarga Penerima Bansos Wonogiri Terdeteksi Judol
- 27 Agt 2026 13:33 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Sebanyak 6.440 kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Wonogiri terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol). Temuan tersebut tersebar di seluruh kecamatan dan berdampak pada penyaluran sejumlah bantuan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Wonogiri, Anton Tiyas Harjanto, mengatakan transaksi judol terdeteksi melalui akun dompet elektronik yang terhubung dengan penerima bansos.
"6.440 terdeteksi melakukan transaksi judol. Akun e-wallet atau e-money kan tersambung, bisa kelihatan dan terdeteksi. Seluruh kecamatan ada," ujarnya kepada RRI, Rabu 26 Agustus 2026.
Anton menjelaskan, bantuan yang terdampak meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penghentian atau pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Sosial dan berlaku secara nasional.
Menurutnya, sistem tidak hanya mendeteksi aktivitas dari penerima manfaat. Anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu KK juga dapat menyebabkan bantuan dihentikan.
"Contoh kemarin ada yang dapat bansos PKH orang tua, anaknya dalam satu KK transaksi judol. Langsung disetop karena dalam satu KK," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, status bantuan satu keluarga dapat terdampak meski transaksi judol dilakukan anggota keluarga yang bukan penerima manfaat langsung. Sistem akan membaca transaksi yang terhubung dengan penerima maupun anggota keluarga dalam KK yang sama.
"Kesimpulannya dalam satu KK, entah itu penerima manfaat atau anggota keluarga lain bisa terdeteksi," ujarnya.
Meski demikian, penghentian bansos masih dapat disanggah. Penerima manfaat yang telah berhenti menggunakan fasilitas transaksi untuk judol dapat mengajukan sanggah agar bantuan kembali disalurkan.
"Kalau ingin lanjut lagi bisa melakukan sanggah kalau memang benar-benar sudah tidak disalahgunakan," ucap Anton.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar bansos benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan dana bantuan digunakan untuk aktivitas judol.
"Ini wujud peringatan agar bansos itu tepat penyaluran dan tepat guna. Dikhawatirkan dana itu digunakan untuk judol," katanya.
Anton menambahkan, temuan transaksi judol tidak otomatis berarti dana bansos digunakan untuk berjudi. Sistem hanya menunjukkan adanya transaksi judol yang terhubung dengan akun penerima atau anggota keluarga dalam satu KK.
"Memang ada yang dana bansos yang dipakai untuk judol, ada juga yang tidak dipakai untuk judol," katanya.
Ia mengatakan penghentian bansos akibat indikasi transaksi judol sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pemblokiran mulai dilakukan lebih masif pada triwulan III 2026.
Sejumlah penerima sempat mempertanyakan bantuan yang tidak lagi diterima. Setelah petugas menunjukkan temuan transaksi judol, sebagian penerima kemudian mengakui aktivitas tersebut.
"Penyetopan sudah sejak lama tapi tidak banyak. Sempat ada yang protes kenapa tidak dapat bansos lagi. Ketika ditunjukkan akhirnya mengakui, ada keterangannya. Mulai masif adanya diblokir triwulan tiga ini," ujarnya. (Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....