Jerat Judol di Pusaran Bansos, Ketegasan Harus Adil

  • 31 Agt 2026 15:05 WIB
  •  Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Temuan enam ribu empat ratus empat puluh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di Wonogiri yang terdeteksi transaksi judi online menjadi catatan kelam realitas sosial kita.
Sangat mengherankan, dan ironis, ketika masyarakat kelas pra-sejahtera yang membutuhkan uluran tangan negara justru terpapar penyakit judi digital.
Jika warga di garis kemiskinan saja bisa terjerat, ini mengindikasikan betapa masif dan destruktifnya daya rusak judi online yang berpotensi melahap masyarakat lapisan bawah hingga atas.

Namun, ketegasan pemerintah memblokir bansos bagi KK yang terindikasi judol menyisakan persoalan mendasar. Sistem saat ini memukul rata: jika satu anggota keluarga bertransaksi, seluruh KK ditanggung akibatnya. Bagaimana dengan KPM yang benar-benar tidak tahu apa-apa, tidak punya ponsel pintar, namun nama atau NIK-nya disalahgunakan oleh pihak lain?
Pemerintah tidak boleh asal tebang pilih. Mekanisme verifikasi dan pengajuan sanggah harus dibuka selebar-lebarnya dan memfasilitasi pemulihan nama baik korban penyalahgunaan data secara adil.
Lebih dari itu, publik menuntut konsistensi.

Pemerintah jangan hanya garang mem-blacklist rakyat kecil penerima bansos, tetapi justru tumpul menghadapi para bandar dan penikmat keuntungan judol. Ibarat pisau, jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah.
Menghentikan bansos hanyalah memotong ekor masalah. Selama situs dan bandar judi online masih melenggang bebas di ruang digital, rakyat miskin akan terus menjadi korban, dan penyaluran bantuan sosial akan selalu dibayang-bayangi kerugian. MI
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....