Tak Lagi Terima PKH, Warga Sukoharjo Bisa Ajukan Pemutakhiran Data

  • 26 Agt 2026 17:50 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pemutakhiran data sosial ekonomi membuka peluang perubahan status penerima bantuan sosial. Warga yang sebelumnya menerima Program Keluarga Harapan atau PKH namun kini tidak lagi terdata sebagai penerima, dapat mengajukan pembaruan data apabila kondisi riil ekonominya masih memenuhi kriteria.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, dr. Yunia Wahdiyati, mengatakan pemerintah kini menggunakan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai salah satu acuan penyaluran bantuan sosial. Desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan puluhan variabel sosial ekonomi, bukan semata-mata ukuran kaya atau miskin.

Secara umum, kelompok masyarakat pada desil satu hingga lima menjadi sasaran berbagai program bantuan. Namun, kriteria setiap program berbeda. Untuk PKH, penerima berada pada kelompok desil satu hingga empat, sedangkan bantuan jaminan kesehatan mencakup kelompok desil satu hingga lima.

“Posisi mereka ada di desil berapa itu kalau secara umum sudah bisa kita dapatkan dari hasil sensus-sensus kemarin ataupun melalui program yang sebelumnya yang sebelumnya ada di DTKS, P3KE, lalu ada recroscek itu mereka datanya sudah ada dan itu sudah terbaca,” ujar Yunia Wahdiyati saat dialog interaktif di RRI Rabu 26 Agustus 2026.

Yunia menjelaskan, perubahan data dapat menyebabkan warga yang sebelumnya menerima PKH tidak lagi terkover bantuan. Kondisi itu bisa terjadi karena perubahan variabel dalam sistem pemeringkatan sosial ekonomi. Sebaliknya, warga yang sebelumnya dianggap mampu tetapi kemudian mengalami penurunan ekonomi, kehilangan pekerjaan, atau pendapatannya merosot, juga dapat mengajukan pemutakhiran agar kondisi terkini masuk dalam basis data.

“ Tetapi kalau ternyata mereka itu secara riilnya masih berada pada kondisi yang ke tingkat kesejahteraan sosialnya masih rendah tetapi ternyata terbaca di sistemnya itu adalah di atas lima silakan kalau dari penduduk tersebut secara aktif mereka melakukan proses pemutakhiran, ujar Yunia Wahdiyati.

Pemutakhiran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Bagi warga yang belum dapat menggunakan aplikasi, pengajuan dapat dibantu operator data di desa atau kelurahan maupun dilakukan melalui Dinas Sosial dengan membawa data pendukung yang lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Selain pembaruan oleh warga, proses di tingkat desa dan kelurahan juga penting. Pengusulan penerima bantuan dapat dibahas melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, disertai pengecekan kondisi lapangan.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan warga yang masih layak tetap memperoleh bantuan, sementara warga yang kondisi ekonominya telah membaik dapat memberi kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Dinas Sosial Sukoharjo pun mengimbau masyarakat aktif memeriksa status data sosial ekonominya dan segera melakukan pemutakhiran apabila terdapat perubahan kondisi. Pemerintah menegaskan data bantuan sosial bersifat dinamis sehingga membutuhkan partisipasi masyarakat agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran. (Lidia)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....