Terindikasi Judi Online, 4.631 Bansos KPM di Karanganyar Dicoret
- 22 Agt 2026 16:27 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Sebanyak 4.631 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total sekitar 95.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Karanganyar secara mendadak dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Penghentian penyaluran bantuan sosial secara massal ini terjadi setelah data penerima yang diuji silang dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol).
Langkah tegas ini berdampak langsung pada penghentian saluran dana bansos secara otomatis. Program perlindungan sosial dibentuk untuk menjaga daya beli masyarakat miskin, sehingga segala bentuk penyalahgunaan dana anggaran negara untuk perjudian digital tidak dapat ditoleransi.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Wondo, menjelaskan, penghentian penyaluran bansos tersebut diproses langsung dari sistem pusat begitu indikasi transaksi mencurigakan ditemukan oleh perbankan.
"Pusdatin Kemensos mengoordinasikan data penerima dengan OJK. Jadi terdeteksi disinyalir terafiliasi judi online itu data resmi dari OJK. Otomatis saat itu juga bantuan sosialnya langsung dihentikan oleh pusat. Ketika mereka menerima bansos tapi digunakan untuk judi online, kan berarti tidak sesuai dengan peruntukannya. Yang namanya bansos itu untuk mencukupi kebutuhan makan dan kebutuhan pokok sehari-hari, kalau dipakai judi online berarti salah sasaran," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinsos Karanganyar, Wondo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 22 Agustus 2026.
Lebih lanjut Wondo menjelaskan, terdeteksinya indikasi aktivitas judi online tersebut tidak selalu dilakukan langsung oleh kepala keluarga atau pemilik rekening bansos utama. Dalam banyak kasus di lapangan, temuan sistem perbankan merujuk pada transaksi yang dilakukan oleh anggota keluarga lain yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Memang terdeteksinya itu kan biasanya bukan penerima bansosnya langsung. Kemungkinan ada salah satu anggota dalam satu KK yang menggunakan rekening atau transaksi dana tersebut sehingga terafiliasi judi online. Mangkanya sistem memblokir akun keluarga tersebut," kata Wondo.
Kendati demikian, Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Karanganyar tetap membuka ruang klarsifikasi dan mekanisme sanggahan bagi warga yang merasa tidak pernah menyalahgunakan dana bantuan pemerintah tersebut untuk kegiatan perjudian.
"Dari Kemensos tetap memberikan kesempatan untuk klarifikasi. Kalau memang terbukti tidak melakukan judi online, silakan membuat surat pernyataan bahwa KPM tersebut tidak memanfaatkan bansosnya untuk kegiatan judi online. Surat tersebut diketahui oleh aparat desa atau kelurahan setempat, kemudian diinput ke aplikasi untuk diverifikasi oleh Dinsos Karanganyar sebelum kita teruskan ke Pusdatin Kemensos," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....