Diprotes Warga, Dinsos Pemkab Sukoharjo Berikan Penjelasan Tentang Desil
- 19 Agt 2026 19:28 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sukoharjo - Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sukoharjo memberikan penjelasan terkait maraknya keluhan masyarakat yang keberatan atas hasil penetapan peringkat desil kesejahteraan ekonomi.
Sebab pemeringkatan tersebut berdampak langsung pada kelayakan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.
Sejumlah warga mendapati status ekonomi mereka berada di desil atas atau tingkat kesejahteraan tinggi, padahal kondisi riil di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Penetapan desil 5 hingga desil 10 secara otomatis menggugurkan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial dari program pemerintah.
Kepala Dinsos Pemkab Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengakui jika pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan Desil.
“Salah satu alasannya, warga ini sebenarnya berpeluang mendapatkan beasiswa pendidikan, akan tetapi karena Desil atas mereka tidak bisa mengumpulkan data pendukung,” uar Yunia, Selasa 18 Agustus 2026.
Kepala Dinsos Pemkab Sukoharjo Yunia Wahdiyati juga mengatakan, sejumlah warga mengaku kondisi ekonominya masih serba terbatas, namun saat melakukan pengecekan justru tercatat berada di desil 9 bahkan 10 yang identik dengan kelompok masyarakat mampu.
“Ya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena status desil menjadi salah satu dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial maupun program pemerintah lainnya,” kata dia.
Yunia Wahdiyati juga menegaskan data sosial ekonomi bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi masyarakat di lapangan. “Oleh karena itu, data yang ada dalam sistem belum tentu selalu mencerminkan kondisi terkini setiap keluarga,” ujarnya.
Sementara itu untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos membuka mekanisme pengutakhiran data bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan status desil yang tercantum dalam DTSEN.
“Pengutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui pemerintah desa dan kelurahan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu dan bukti lain yang relevan,” kata dia.
Hanya saja perubahan data menurutnya tidak bisa langsung terlihat karena harus melalui proses verifikasi dan pengolahan dalam sistem nasional. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....