Kehadiran Satgas Terpadu Perparkiran Solo Menjawab Maraknya Pelanggaran
- 24 Agt 2026 09:56 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menata dan menertibkan pengelolaan perparkiran yang belakangan ini mendapat sorotan publik.
Langkah ini diambil guna menanggulangi berbagai keluhan masyarakat terkait pelanggaran tarif parkir hingga dugaan penyalahgunaan di lapangan. Satgas ini tidak hanya menyasar kawasan wisata tertentu seperti Masjid Raya Sheikh Zayed, melainkan mencakup wilayah se-Kota Surakarta.
Pembentukan Satgas Terpadu ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepolisian, kejaksaan, hingga POM.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta, Agus Santosa, menjelaskan bahwa Satgas Terpadu memiliki cakupan tugas yang luas, dengan fokus prioritas pada permasalahan perparkiran. Dalam skema kerjanya, OPD teknis tetap menjadi garda terdepan sebelum penanganan ditarik ke tingkat Satgas.
"Satgas ini kan Satgas Terpadu penanganan gangguan keamanan, ketertiban terhadap gangguan intoleransi dan dunia usaha. Ada lima bidang, di antaranya nanti parkir. Memang saat ini isu yang harus segera tertangani kan terkait parkir. OPD dulu melakukan aksinya, kalau memang tidak bisa diselesaikan baru ditarik ke tingkat Satgas agar tidak overload," ujar Agus Santosa saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 21 Agustus 2026,
Agus menuturkan, penetapan sanksi dan regulasi baru untuk penanganan juru parkir nakal masih akan dirumuskan dalam rapat koordinasi terpadu. Pemkot Surakarta berupaya agar kehadiran Satgas ini membawa perubahan nyata sehingga masyarakat merasa nyaman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, menyambut baik langkah Pemkot Surakarta. Ia berharap tim yang dibentuk dapat bekerja secara efektif untuk menekan pelanggaran sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
"Harapannya tim yang dibentuk memang bisa efektif bekerja di dalam rangka menekan pelanggaran dan memberikan solusi pengelolaan parkir. Efek besarnya, potensi PAD dari sisi parkir bisa dimaksimalkan lebih baik," kata Budi Prasetyo.
Ditambahkan Budi Prasetyo, dirinya berharap Pemerintah Kota Surakarta juga bisa menerapkan sanksi dengan konsisten dan memiliki aturan tertulis yang bisa menjadi pakem peraturan.
"Soal sanksi, kami berharap penerapannya lebih konsisten dan tahapannya jelas, mulai dari peringatan hingga sanksi tertulis sesuai aturan. Kalau sudah ada sanksi tetapi tidak dijalankan ya sama saja," katanya menambahkan.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu ini, penegakan aturan serta penerapan sanksi bagi para pelanggar pengelolaan parkir di Kota Surakarta diharapkan berjalan lebih konsisten dan memberikan efek jera. (JK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....