Wali Kota Surakarta, Minta Fasilitas Layanan Publik Bebas Tarif Parkir
- 12 Agt 2026 09:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta melarang adanya penarikan retribusi atau tarif parkir bagi masyarakat yang mengakses kantor layanan publik, seperti Kelurahan, Kecamatan, hingga Puskesmas.
Hal itu dikatakan langsung Wali Kota Surakarta, Respati Ardi bertemu dengan jukir di Kecamatan Pasarkliwon pada Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tidak dibebani biaya tambahan saat mengurus layanan publik.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, meminta jajarannya agar layanan parkir di tempat-tempat pelayanan publik dibebaskan dari pungutan. Kendati demikian, ia menekankan agar para juru parkir yang selama ini bertugas tidak kehilangan mata pencaharian, melainkan dialihkan menjadi pegawai yang menerima gaji tetap dari instansi terkait.
"Setiap kantor puskesmas apabila ada Bapak parkir, tolong digaji tetap saja, masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di Kecamatan pelayanan publik, parkir yang ada di Puskesmas digratiskan. Tapi yang sudah bekerja digaji tetap saja, supaya teman-teman dari juru parkir tidak kehilangan pekerjaan. Jadi jangan ada lagi di pelayanan publik, terutama di kantor-kantor Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas, jangan sampai ada tarikan parkir," kata Respati Ardi.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh warga. Vina, salah satu warga Kecamatan Pasarkliwon yang sedang mengurus pajak kendaraan di kantor Kecamatan menilai fasilitas pelayanan umum memang semestinya bebas dari biaya parkir.
"Kalau untuk layanan seperti Puskesmas atau Kecamatan itu ya sebaiknya mungkin gratis ya. Lebih baik seperti itu (juru parkir digaji dan fasilitas parkir gratis untuk warga)," ucap Vina.
Dukungan senada disampaikan oleh Faisal, warga Pasarkliwon lainnya. Dirinya mengaku kerap ditarik tarif parkir sebesar Rp2.000 saat mengurus keperluan di kantor Kecamatan.
Meski tidak merasa terlalu diberatkan dengan nominal tersebut, Faisal sepakat jika juru parkir tetap ditugaskan menjaga kendaraan namun diupah secara resmi melalui gaji tetap tanpa menarik pungutan dari warga. "Setuju, ya baik gitu," ujar Faisal.
Melalui skema ini, Pemkot Surakarta berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat tanpa membebani warga, sekaligus tetap menjamin kesejahteraan para juru parkir yang bertugas di lapangan. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....