Satgas Terpadu Perparkiran Solo Disiapkan Perkuat Penindakan Pungli
- 19 Agt 2026 23:17 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta- Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan Satgas Terpadu untuk memperkuat penanganan gangguan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, termasuk persoalan pungutan liar dalam layanan perparkiran. Kepala UPTD Perparkiran DISHUB Kota Surakarta, Haryono Nugroho, S. Sit mengatakan pembentukan satgas tersebut salah satunya dipicu masih ditemukannya pelanggaran perparkiran yang berulang di sejumlah lokasi.
Haryono menjelaskan, selama ini pengawasan terhadap perparkiran sebenarnya telah berjalan, termasuk melalui operasi gabungan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. "Sanksi administratif yang selama ini diterapkan belum memberikan efek jera sehingga diperlukan mekanisme penindakan yang lebih kuat melalui Satgas Terpadu," kata Haryono
Menurut Haryono, Satgas Terpadu tidak hanya menangani persoalan parkir, tetapi juga berbagai gangguan lain yang belum sepenuhnya terwadahi dalam peraturan daerah. Ia menyebut unsur yang terlibat cukup luas, mulai dari Polres, TNI, Denpom, kejaksaan, pengadilan hingga DPRD, sementara Kesbangpol dan Satpol PP menjadi bagian dari sektor yang berkaitan dengan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Haryono mengatakan teknis penindakan Satgas Terpadu masih dalam tahap koordinasi karena tim tersebut baru memasuki tahap awal pembentukan. Untuk sementara, setiap aduan pungli maupun pelanggaran tata tertib perparkiran tetap ditindaklanjuti melalui kepolisian, dengan terduga pelanggar dapat dikenai wajib lapor, tindak pidana ringan, maupun proses pidana sesuai hasil pemeriksaan.
Ia menambahkan, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam melakukan penindakan di lapangan. Haryono mengimbau masyarakat yang menemukan penarikan tarif di luar ketentuan atau juru parkir yang tidak memberikan karcis agar mendokumentasikan kejadian dan menyampaikannya melalui kanal pengaduan, karena menurutnya setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Terkait besaran tarif, Haryono menjelaskan saat ini tarif parkir di Kota Surakarta berlaku pada zona C, D, dan E dengan besaran yang berbeda. Untuk zona C, tarif kendaraan roda dua sebesar dua ribu rupiah dan mobil tiga ribu rupiah, sedangkan zona D menerapkan tarif lebih rendah, yakni seribu lima ratus rupiah untuk sepeda motor dan dua ribu lima ratus rupiah untuk mobil, sementara lokasi wisata tertentu dapat menerapkan tarif insidental yang telah ditentukan.
Haryono juga menyoroti pengelolaan lahan parkir oleh pihak ketiga atau swasta yang tetap memiliki tanggung jawab terhadap juru parkir di lapangan. “Apabila di lapangan petugas parkir itu juga melakukan penyalahgunaan kewenangan, misalnya penarikan tarif melebihi batas tarif, pengelola harus bertanggung jawab,” ucapnya. Termasuk mengeluarkan juru parkir yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Menurut Haryono, keberadaan Satgas Terpadu diharapkan tidak sekadar menambah sistem pengawasan, tetapi mampu menghadirkan tindakan yang memberikan efek jera. Ia berharap ketika satu pelanggaran ditindak, juru parkir di lokasi lain tidak mengulangi kesalahan serupa sehingga praktik penarikan tarif di luar ketentuan dapat ditekan dan masyarakat memperoleh pelayanan perparkiran yang lebih tertib. (Wiwik)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....