BPS Sragen Minta Masyarakat Tak Panik Soal Desil BBM Subsidi, Data DTKS Dinamis
- 22 Agt 2026 20:44 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Perdebatan mengenai penetapan kelompok kesejahteraan (desil 9 dan 10) yang dikaitkan dengan wacana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai sorotan publik. Sebagian masyarakat menilai kategori tersebut belum mencerminkan kondisi ekonomi riil di lapangan.
Warga yang bertanya-tanya mengenai desil keluarganya melalui website Kementrian Sosial. Tak sedikit yang kaget desilnya tercatat kategori mampu 6-10, padahal penghasilan perkapita jauh dari angka sejahtera.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sragen, Eko Sugiharto, menegaskan bahwa data desil yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala.
"Datanya itu Bapak Presiden waktu itu mintanya dinamis, jadi setiap tiga bulan akan berubah," ujar Eko saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Eko menjelaskan, pemutakhiran data terjadwal secara triwulanan—yakni pada Januari (Versi 1), April (Versi 2), Juli (Versi 3), hingga Oktober (Versi 4) setiap tahunnya, melalui sinkronisasi dengan kementerian terkait. Karena itu, masyarakat diminta tidak panik jika mendapati statusnya berada di desil tinggi seperti desil 9 atau 10.
Perubahan kategori tersebut dapat terjadi melalui siklus pembaruan reguler maupun mekanisme sanggah. "Bisa berubah. Masyarakat bisa melakukan sanggahan atau melaporkan diri lewat aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial," katanya menjelaskan.
Untuk menyampaikan sanggahan atau laporan mandiri, masyarakat dapat menempuh dua jalur utama. Yakni melapor langsung melalui pengurus RT/RW setempat untuk diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos). Kedua dapat memanfaatkan menu pengaduan/sanggah pada aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Setelah sanggahan masuk, petugas pendamping sosial—seperti tim Program Keluarga Harapan (PKH)—akan turun ke lapangan untuk memverifikasi ulang kondisi ekonomi warga yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait Sensus Ekonomi yang sedang berlangsung, Eko mengakui pendataan di lapangan menghadapi tantangan teknis. Kendala tersebut mulai dari unit usaha tersembunyi dalam satu bangunan hingga masalah administratif kepemilikan aset.
Kendati demikian, BPS tetap mengandalkan 41 variabel penentu yang mencakup kondisi fisik tempat tinggal hingga aspek kelayakan hidup, yang disandingkan dengan data administrasi resmi.
"Sensus Ekonomi ini masih di lapangan, masih pendataan, belum pengolahan. Nanti kalau sudah diolah semua, baru kita tahu bagaimana penggunaannya," ucap Eko.
Ia juga tidak memungkiri adanya potensi margin error akibat ketidakterbukaan responden atau hambatan pencatatan aset keluarga yang masih tergabung.
Mengenai isu pembatasan BBM bersubsidi, Eko menilai kebijakan tersebut perlu dilihat secara jernih berdasarkan pola konsumsi masyarakat. Penetapan regulasi energi merupakan kewenangan kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM, yang mengacu pada analisis mobilitas warga serta data ekonomi makro.
BPS mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan saluran pengaduan resmi jika menemukan ketidaksesuaian data, demi menjaga validitas data kesejahteraan nasional yang transparan dan akuntabel. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....