DPRD Sragen Soroti Kasus PMI Meninggal di Jepang, Ingatkan Pentingnya Asuransi-SOP
- 20 Agt 2026 20:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen memberikan perhatian serius atas insiden meninggalnya Galang Satrio Priambodo (25), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sragen yang tenggelam saat berenang di sungai di Jepang.
Tragedi ini menjadi pemantik evaluasi mendalam terkait perlindungan serta legalitas administrasi para pekerja migran..Korban yang merupakan warga Dukuh Karangturi RT 01, Desa Padas, Kecamatan Tanon, Sragen tersebut diketahui meninggal dunia Jumat 14 Agustus pukul 15.30 waktu setempat, saat mengisi waktu luang bersama rekannya, bukan karena kecelakaan kerja.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Galang tidak mengantongi asuransi lantaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) penyalur tidak mendaftarkannya ke dalam program perlindungan jaminan sosial.
Wakil Ketua DPRD Sragen, Tri Handoko, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh calon PMI dan LPK penyalur di Sragen. Legislator Partai Golkar tersebut meminta para calon pekerja migran untuk disiplin mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak terburu-buru keberangkatannya tanpa kepastian administrasi.
"Untuk calon TKI, khususnya yang mau berangkat ke Jepang, jangan hanya asal berangkat. Minimal bahasanya oke, punya skill, dan kesehatan fisik maupun dalamnya clear. Ikuti SOP yang ada, jangan sampai ada satu-dua prosedur yang dilewati hanya karena ingin cepat," kata Tri Handoko, saat dijumpai di Sragen, Kamis 20 Agustus.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap LPK penyalur harus ditingkatkan secara ketat agar tidak lepas tangan setelah mengasuh calon pekerja. Setiap lembaga wajib berkoordinasi aktif dengan pihak penerima di Jepang untuk memastikan para pekerja terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan secara penuh.
"Harapan kami LPK tetap mengawal sebaik mungkin dan memastikan ada asuransi ketenagakerjaan. Walaupun sudah dalam naungan BP2MI, perlindungan tetap harus dikawal dan tidak serta-merta dilepas begitu saja," katanya tegas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, menyampaikan korban berangkat ke Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Wonogiri. Berdasarkan data yang dihimpun Disnaker Sragen dari pihak KBRI di Jepang, insiden tersebut terjadi ketika korban bersama rekan-rekannya berenang di sebuah sungai setempat.
Sebelum kejadian, rekan-rekan korban sebenarnya sempat melarang dan mengingatkan agar tidak berenang di lokasi tersebut lantaran sungai itu kerap digunakan warga lokal untuk prosesi pelarungan abu jenazah pada waktu-waktu tertentu.
"Sebenarnya menurut informasi dari pihak KBRI, teman-temannya sudah menyarankan untuk tidak berenang di situ. Namun musibah terjadi, korban tenggelam dan meninggal dunia," kata Rina menejelaskan.
Proses pemulangan jenazah Galang menghadapi sejumlah kendala teknis. Rina mengungkapkan bahwa status kepesertaan kerja korban di Jepang sudah memasuki tahun kelima dengan skema Specified Skilled Worker (SSW) atau pekerja terampil, setelah sebelumnya menyelesaikan program pemagangan selama tiga tahun.
Selain insiden terjadi di luar jam kerja, perusahaan tempat korban bekerja di Jepang dilaporkan tidak mendaftarkan korban dalam program asuransi.
"Korban ini sudah tahun kelima di Jepang, statusnya sudah specified worker, bukan magang lagi. Catatan penting yang kami terima, perusahaan tempatnya bekerja di Jepang ternyata tidak mendaftarkan asuransi untuk korban," ucap Rina.
Kondisi tersebut membuat biaya pemulangan jenazah dari Jepang ke Indonesia ditanggung melalui pembiayaan swadaya dan penggalangan dana solidaritas sesama komunitas PMI di Jepang. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....